Pesawaran (Pikiran Lampung
)- Chabrasman, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesawaran,  secara tegas membenarkan beberapa waktu lalu menerima laporan dugaan penyimpangan DD desa Batu Raja Kecamatan Punduh Pedada.

" Benar kita telah menerima berkas laporan dari masyarakat Desa Batu Raja, dugaan penyimpangan, oleh mantan kades," ujar Chabrasman di ruang kerjanya, Kamis (1/7/2021). 

Namun demikian, ia terlebih akan mempelajari berkas laporan bersama tim. Dan bila terdapat unsur dugaan penyimpangan akan melanjutkan ketahap pemeriksaan ke lokasi dan memanggil mantan kades untuk dlakukan pemeriksaan. 

"Pemeriksaan nantinya akan kita lakukan terpisah pelapor dan terlapor. Inspektur juga menambahkan pihaknya akan melanjutkan berkas laporan ke pihak penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian bilamana dimungkinkan, "jelasjelasnya.

Mengingat Inspektorat berbeda dengan penegak hukum lainya seperti kepolisiam dan kejaksaan sehingga terlebih kita akan mengedepankan pengawasan dan pembinaan. 

" Kita lakukan pembinaan dan pemeriksaan terlebih dahulu kepada mantan kades. dan bila dalam temuan nantinya terdapat penyimpangan maka kita akan proses lanjutan secara administrasi," ujarnya. 

Sebelumya, ketidak puasan Badan Permusyawarahan Desa ( BPD) Desa Baturaja Kecamatan Punduh Pedada Kabupaten Pesawaran, ancam akan laporkan oknum kades ke Aparat kepolisian dan Inspektorat. Hal itu di katakan oleh Supriyanto Ketua BPD Desa setempat. 

" Kami dalam waktu dekat akan segera melaporkan oknum kadea yang saat ini telah menjadi mantan ke pihak terkait dan Inspektorat," ujar Supriyanto, kepada pikiran Lampung.

Laporan yang akan di tuang kan dalam surat resmi dianatanranya ada beberapa kegiatan yang di duga fiktif. meskipun tercatatat di dalam  SID teertulis tetapi di lapangan di duga tidak ada alias fiktif.

Tahun 2019 Pestival Kesenian dan kegiatan keagamaan Rp. 85.000.000 di duga fiktip. kemudian tahun 2020 pestival kesenian dan keagamaan sebesar Rp. 16.500.000 itu pun di duga fiktif

Selain itu l, ketahanan pangan dan lumbung yang juga fiktip belum lagi BUM DES hingga saat ini tidak berjalan.

Untuk itu, kami sangat berharap kepada pihak terkait dapat turun ke lokasi. " saya minta kepada inspektorat dan aparat penegak hukum dapat kiranya melakukan pemeriksaan secara tegas karna ada beberqpa poin yang di duga fiktip," harapnya. 

Melalui surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa BPD nomor 002/V/2020 tentang permohonan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa ( LKPPD) 1. Tahun 2018 dan Tahun 2019 Kepada Kepala Desa Batu Raja Kecamatan Punduh Pedada Kabupaten Pesawaran.

Mengingat : a. Sesuai dengan kesepakatan bersama kepala desa baturajq dengan BPD desa baturaja nomor 140/VII.07.03/I/2020 tentang tata tertib BPD.

ketentuan UU Nomor. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Peraturan mentri dalam negri Nomor. 46 dan No. 47 Tahun 2016 tentang laporan kepala desa dan tentang laporan administrasi pemerintahan desa.  dan seteerusnya yang menyangkut tentang deaa.

Menimbang melaksanakan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan benar, maka di perlukan kordinasi, komunikasi, dan kerjasama anatar pemerintah desa baturaja dengan kelembagaan BPD desa baturaja.

Memutuskan kepala desa baturaja, untuk dapat mengadakan laporan keterangan penywlemggaraan desa ( LKPPD) seacaara tertulis pada tahun anggaran 2018 dan 2019 kepada BPD dan Desa Baturaja.

sucarat secaar resmi dlmengunakan cap dan tandangan anggota ini pun tidak di balas aatau di tanggapi oleh kades.( tim)

Post A Comment: