Tanggamus (PikiranLampung) - Menanggapi beredarnya informasi tentang Support dari Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Tanggamus tentang kegiatan pembangunan Pantai Karang Putih. Pihak awak Media mencoba mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut kepada ketua BPPD Tanggamus Ir. Hajin M Umar yang juga merupakan Anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi Gerindra, Rabu (28/07/2021).


Hajin mengatakan bahwa Badan Promosi itu khusus Promosi. Terkait masalah yang lain kan ada yang berwenang. Badan Promosi itu membantu Pemerintah mempromosikan Pariwisata-Pariwisata yang sudah ada. Kita membantu ekspose dan lain sebagainya.


Lanjut Hajin, kalau wisatanya sudah jadi kita membantu untuk promosinya. Kalau support masih pembangunan bukan urusan kami.


"Kalau masalah pariwisata, kami mendukung, karena tugas kami, sepanjang tidak melanggar aturan. Untuk menentukan itu melanggar atau tidak yang berwenang urusannya," terang Hajin.


Kalau terjadi persoalan silahkan masuk kan laporan ke Komisi II atau Komisi IV.


Ketika ditanya siapa yang ke lokasi Pantai Karang Putih dari Badan Promosi Pariwisata, Hajin menjawab yang ke Lokasi itu Pak Akhmadi Sumaryanto.


"Pak Akhmadi memang anggota Badan Promosi, tetapi beliau bukan Anggota DPRD Tanggamus lagi. Mungkin dia hanya main aja ke Pantai Karang Putih. Tidak ada pemberitahuan ke saya sebagai Ketua Badan Promosi Pariwisata. Jadi kehadiran beliau itu tidak mengatasnamakan Badan Promosi Pariwisata," tegas Hajin.


Terpisah, Ketua DPC Komunitas Maritim Indonesia (KOMMARI) Tanggamus, Firlinda, S.H., M.Kn mengatakan sangat disayangkan jika Badan Promosi Pariwisata Daerah, yang dibentuk Pemerintah Daerah dibawah naungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Ini mensuport kegiatan Pariwisata yg jelas-jelas tidak berizin dan melanggar aturan yg sdh ditetapkan Pemerinth tentang tata kelola ruang laut dan masih banyak lagi deretan pelanggaran nya, kok malah didukung.


"Jelas-jelas ngeyel dengan aturan Pemerintah kok kita bagian dari pemerintah mendukung kegiatan itu. Mungkin lebih tepat diberi himbauan, arahan,dan ilmu terkait membuat Objek Wisata tidak bisa lepas dari aturan yg tertuang dalam Undang-Undang," kata Firlinda.


Ketika diminta tanggapan nya terkait berita yang beredar di Media Online terkait orasi dukungan terhadap Pembangunan Pantai Karang Putih. Firlinda mengatakan, lagi-lagi kebiasaan melanggar aturan dipertontonkan dimuka umum sangat-sangat disayangkan, ada ketua Forum dan Profesor yg jauh-jauh datang dari Bandarlampung hanya untuk menambah deretan angka  pelanggar aturan Pemerintah.


"Orasi dimuka umum dan membawa massa tanpa izin dari pihak Kepolisian tetap ngotot digelar. Punya hobby kok numbur aturan bang, satu aja buat aksi yg tidak memblunder dan menjadi daftar panjang pelanggaran bisa tidak," ujar Firlinda kesal.


Tambah Firlinda, saya minta untuk Pak Kapolres Tanggamus yang sangat-sangat kami hormati tolong tindak tegas tanpa pandang bulu, karena kita bicara aturan yg ada dimasa Pandemi ini.


"Jgn menjadi dan memberikan contoh kepada kami yg muda-muda untuk tidak taat dan melanggar aturan Negara," harap Firlinda.


Terkait jawaban surat yang dikirim KOMMARI ke DPRD Tanggamus, Firlinda menjelaskan info terkini surat sudah di disposisi oleh Ketua Dewan ke Komisi II.


"KOMMARI tinggal tunggu jadwal hearing dengan beliau-beliau yg ada di DPRD semoga pihak-pihak yang yg tidak mentaati aturan yg dibuat Negara yang tertuang pada Undang-Undang dapat di panggil dan difasilitasi dengan baik," pungkas Firlinda. (Tim)



Post A Comment: