Bandarlampung (Pikiran Lampung
)-- Komisi Nasional Perlindungan Anak / LPA Kota Bandar Lampung menerima 7 laporan masyarakat pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMP se-Bandar Lampung pada tahun ajaran 2021-2022. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa, Sabtu (10 Juli 2021). 

"Laporan tersebut semua berasal dari PPDB tingkat SMP dan untuk PPDB SMA tidak ada laporan yang diterima sejak kami buka Posko Pengaduan PPDB Bandar Lampung pada 23 Juni 2021 lalu, " Jelasnya. Perinciannya, lanjut Apri, pelaporan PPDB SMP yang diterima adalah 3 pelaporan dari jalur Biling (Bina Lingkungan) dan 4 pelaporan dari jalur zonasi.

"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya pada beberapa media, Posko pengaduan PPDB ini awalnya merupakan Instruksi dari Ketua Komnas Perlindungan Anak Pusat Arist Merdeka Sirait dan telah berjalan oleh Komnas PA/LPA se Indonesia sejak satu tahun yang lalu dan pada tahun ini Komnas PA/LPA Bandar Lampung tetap konsisten menjalankan posko ini. Lainnya lagi dijalankannya Posko ini, merupakan panggilan atas fungsi kehadiran kami untuk melindungi hak anak, "jelasnya.


 Salah satu hak dasar anak yakni mendapatkan pendidikan, hal ini sesuai dengan amanat undang-undang Dasar 1945 "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan” seperti disebutkan pada HUD 1945 Pasal 31 ayat 1 yang mentebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. "Oleh karena itu, tidak ada seorangpun yang dapat menghalangi setiap anak untuk menempuh pendidikan setinggi-tingginya."

Kemudian dijelaskan dasar pihaknya dalam memberikan pelayanan ini adalah Perda Kota Bandar Lampung No. 01 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendidikan yang mencantumkan pada pasal 30 tentang peran serta perorangan maupun kelembagaan dari masyarakat merupakan bagian yang berhak dan berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan. 

Kemudian Komnas PA/LPA Bandar Lampung berharap PPDB tahun ini dan tahun mendatang dapat berjalan non deskriminatif, obyektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Sesuai dengan Perwali yang dikeluarkan oleh Walikota Bandar Lampung  No. 12 tahun 2020 tentang PPDB dalam masa Covid-19.

Berdasarkan pemantaun pihaknya jalannya PPDB pada tahun ini dinilai cukup baik karena semakin menurunnya pengaduan dari masyarakat tahun lalu ada 9 pelaporan dengan dominan pengaduan adalah permasalahan ketidaktahuan  orang tua dan siswa terhadap sistem penerimaan PPDB secara online. Atas permasalahan ini kami telah sampaikan permasalahan dan saran tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan pernah kami sampaikan ke Musrembang Tingkat Kota Bandar Lampung dan pemerintahan terkait.

Setelah kami amati pada tahun ini telah ada perubahan, antara lain sekolah penerimaan peserta didik menerima pendaftaran secara langsung dan juga membantu mendaftarkannya secara online sehingga orang  tua merasa sangat terbantu.

Kemudian juga ada hal yang sangat disayangkan berdasarkan pengamatan & pelaporan masyarakat ada beberapa siswa yang semestinya bisa mendaftarkan diri dari jalur prestasi tidak memanfaatkan peluang untuk masuk dari jalur prestasi malah masuk jalur zonasi dan akhirnya tidak diterima via jalur zonasi, tentu hal ini sangat disayangkan. Untuk pemecahan atas permasalahan ini ada baiknya orang tua siswa memberikan perhatian untuk mencari informasi yang seluas-luasnya dari sekolah asal, sekolah penerimaan dan informasi resmi dari disdik.

Lainnya lagi pada penerimaan siswa jalur prestasi dan biling tidak diumumkan dan dapat dipantau semua pihak via online dan pengaduan tentang ini juga telah kami terima.

Pada jalur biling juga ditemukan 3 pengaduan atas tidak diterimanya siswa tersebut di sekolah tujuan. 2 pengaduan sudah kami tindaklanjuti untuk dapat ditinjau kembali kelayakannya sebagai siswa biling dan akhirnya setelah dilakukan survey ulang akhirnya siswa tersebut dapat diterima sedangkan 1 siswa biling pindah ke sekolah swasta atas saran keluarganya yang bersedia membiayainya.

Beberapa orang tua juga ada yang mempertanyakan beberapa sekolah dengan penerimaan dari jalur zonasi mempertanyakan jarak yang tidak mungkin tidak masuk akal antara rumah ke sekolah yang dituju pada radius 50-200 meter, pada kasus ini belum dapat kami jawab karena harus ada penyedikan bukti dan temuan lebih lanjut atas kecurigaan orang tua siswa yang melaporkan kepada kami, tutupnya.(ap) 

Post A Comment: