Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Pada PPKM level 4 lanjutan di Kota Bandarlampung, ada beberapa kelonggaran yang diberlakukan. Khususnya untuk tempat usaha dan kedai makanan. 

Untuk mendukung kebijakan itu, sejumlah ruas jalan dalam kota yang sebelumnya disekat guna mengurangi mobilitas masyarakat di Kota Bandarlampung dibuka kembali.

Kabag Ops Polresta Bandarlampung Kompol Arief Rahman Hakim Rambe, di Bandarlampung, Selasa (27/7/2021), mengatakan penyekatan jalan tidak dilakukan lagi sebagaimana perintah Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno.
 
"Pembukaan sekat jalan dalam kota ini Instruksi Kapolda. Jadi semua jalan kota yang sebelumnya disekat kini sudah dibuka kembali,"jelas Kompol Arief

Namun begitu, lanjut dia, untuk posko penyekatan di perbatasan atau pintu masuk menuju Bandarlampung masih tetap berdiri. 

"Jadi sekarang hanya lima posko penyekatan saja di pintu masuk ke kota ini yang masih berdiri," kata dia.

Lima posko penyekatan di perbatasan itu yakni  Penyekatan Pos Panjang, Penyekatan Pos Lematang, Penyekatan Pos Sukarame, Penyekatan Pos Rajabasa, dan Penyekatan Pos Kemiling. 

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandarlampung AKP M. Rohmawan mengatakan kendati jalan kota sudah tidak disekat lagi namun pihaknya akan tetap melakukan pengawasan mobilitas masyarakat di tengah kebijakan PPKM Level 4.

"Penyekatan ruas jalan kota sudah dibuka tapi kita tetap melakukan pengawasan kegiatan masyarakat sesuai kebijakan PPKM yang diperpanjang hingga Senin (2/8).


Sementara itu, Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki membenarkan bahwa penyekatan jalan kota sudah dibuka kembali.

"Informasi yang kita terima dari Polresta Bandarlampung penyekatan dalam kota telah dibuka, tetapi untuk posko penyekatan di lima titik masuk masih tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pelaku perjalanan," kata dia.(ant/p1). 

Post A Comment: