Bandarlampung (Pikiran Lampung)
- Sejak diberlakukan PPKM darurat hingga berlanjut ke PNPM Level 4, banyak warha dan tempat usaha di Kota Bandarlampung yang masih abai terhadap aturan tersebut. 

 Bertalian dengan ini, salah satu tempat usaha terpaksa segel oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Bandarlampung. Yakni, satu kafe di Jalan KS Tubun, Rawa laut, karena telah melanggar protokol kesehatan (prokes) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pada Kamis (22/7) malam, dimana saat sedang melakukan pengawasan rutin, Kafe Tokyo Space ini masih membuka usahanya lebih dari jam operasional yang telah ditentukan dalam Instruksi Wali Kota Nomor 5 Tahun 2021," kata Sekretaris Tim Yustisi Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung Meilisa, di Bandarlampung, kemarin. 
Ia menegaskan bahwa kafe ini akan disegel selama tujuh hari, namun apabila dalam perjalanannya mereka masih membuka usahanya setelah dilakukan penyegelan ini, maka penutupan Tokyo Space akan diperpanjang selama 14 hari.

"Kalau memang ada yang sampai tiga kali melanggar prokes pada PPKM ini, bisa saja izin usahanya kami cabut. Tapi kafe ini baru penyegelan pertama dan sejauh ini baru Tokyo Space ini yang kami segel di masa PPKM," kata dia lagi.
Dia berharap dengan tindakan tegas oleh Tim Satgas COVID-19 Bandarlampung ini dapat menjadi pembelajaran dan efek jera kepada kafe dan tempat usaha lainnya, agar tetap mematuhi peraturan yang berlaku dalam masa pandemi COVID-19.

"Denda belum kami berlakukan dan sebelum melakukan tindakan penyegelan tentunya sudah kami beri peringatan," kata dia lagi.
Kabag Ops Polresta Bandarlampung Kompol Arif Rahman Rambe mengimbau kepada para pengusaha di Bandarlampung agar bersabar, sebab dalam masa pandemi ini semua juga sedang dalam kesulitan. 

"Ya, saya minta ditahan dulu bila ingin membuka usaha sampai malam hingga PPKM ini dicabut," kata dia.
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melakukan patroli pengawasan prokes, dan bila ada lagi atau ditemukan usaha yang melanggar peraturan kemungkinan akan dilakukan penyegelan pula.

Dia pun menjelaskan bahwa Kafe Tokyo Space ini disegel, sebab melakukan pelanggaran jam operasional dalam masa pandemi COVID-19.
"Jadi saat kami melakukan patroli memang keadaan di luar ini seperti tutup, tapi saat masuk ke dalam banyak pengunjungnya. Jadi ini juga kami tahu berkat dari laporan masyarakat," kata dia lagi.(ant/p1) 

Post A Comment: