Suasana Pertokoan pasar Tugu Bandarlampung, foto Yoyok/Pikiran Lampung

Bandarlampung (Pikiran Lampung)-Seperto diketahui Pemerintah akhirnya memperpanjang masa PPKM level 4 untuk Jawa dan Bali serta beberapa daerah lainya di Indonesia, termasuk Bandarlampung hingga 2 Agustus mendatang. 

Namun ada yang menarik, pada masa PPKM 'Perpanjangan Waktu' ini, ada aturan baru dengan 'Rasa Longgar'. Khususnya untuk para pelaku usaha dan kedai makanan serta kaki lima. 

Oleh karenanya, Pemerintah Kota Bandarlampung menyampaikan bahwa pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di kota ini, waktu operasional pasar tradisional dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.

"Pasar tradisional dan pasar ikan dibatasi jam bukanya dari pukul 07. 00 WIB sampai pukul 17.00 saja pada perpanjangan PPKM Level 4 ini hingga tanggal 2 Agustus 2021," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, di Bandarlampung, Senin (26/7/2021). 

Ia juga mengatakan bahwa pada perpanjangan PPKM ini pula terdapat beberapa kelonggaran bagi pelaku usaha, seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet vocer atau pulsa, baby shop, laundry, pasar loak, bengkel kecil, tempat cucian kendaraan diizinkan membuka usahanya, namun tetap dengan pembatasan jam operasional dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

"Mereka boleh buka dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat," kata dia lagi.

Selain itu, lanjut dia, untuk warung makan atau restoran atau kafe yang lokasinya milik pribadi boleh melayani makan di tempat, dengan kapasitas 25 persen dan boleh menerima pesan antar.

"Begitu pula dengan pedagang kaki lima dan sejenisnya boleh membuka usahanya dari pukul 07.00 hingga 21.00 WIB," kata dia.

Sementara itu, untuk tempat makan atau restoran yang berlokasi di dalam mal, juga boleh membuka usahanya namun tidak diperbolehkan makan di tempat.

"Untuk kegiatan mal tutup sementara, yang boleh buka hanya supermarketnya saja dan usaha-usaha makanannya saja, dengan catatan tidak boleh makan di tempat dan menerapkan prokes ketat," kata dia pula.

Namun begitu, lanjut dia, meski terdapat kelonggaran pada PPKM ini, untuk posko penyekatan dan titik-titik ruas jalan kota yang ditutup sementara masih akan diberlakukan.

"Posko penyekatan tetap ada di pos-pos yang telah dibentuk tidak ada penambahan atau pengurangan, sedangkan untuk ruas-ruas jalan kota masih ditutup, tapi kami akan berkoordinasi lagi dengan forkopimda terkait jalan-jalan kota ini,"pungkas Eva. (Ant/p1) 

Post A Comment: