PKOR Way Halim, satu tempat yang ramai dikunjungi warga Bandarlampung jika hari Ahad. Foto Andri/Pikiran Lampung

Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Bagi warga Kota Bandarlampung yang hendak ke pantai atau ke taman rekreasi bersama keluarga, nampaknya harus menahan diri. Sebab, selama diberlakukannya PPKM seluruh lokasi wisata di Kota Tapis Berseri ini ditutup total. 

Menurut Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, seluruh objek wisata di kota ini ditutup sementara hingga pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selesai pada tanggal 20 Juli mendatangkan.

"Seluruh objek wisata harus ditutup ini terkait masuknya Kota Bandarlampung menjadi zona merah penyebaran COVID-19," kata Wali Kota  Eva Dwiana, di Bandarlampung, Rabu(7/7/2021). 

Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebab daerah yang dipimpinnya menjadi wilayah yang memiliki resiko tinggi penyebaran COVID-19 sehingga pemilik usaha di Bandarlampung dapat bekerjasama dengan pemerintah.

Wali Kota Bandarlampung itu juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini pun merupakan tindak lanjut dari instruksi Pemerintah Pusat terkait pengetatan PPKM Mikro bagi daerah yang menjadi zona merah.

"Saya juga harap masyarakat dapat memahami kondisi ini dengan tetap mematuhi imbauan protokol kesehatan (prokes) demi kesehatan dan kebaikan kita," kata dia.

Ia pun menegaskan bahwa akan memberikan sangsi bagi perusahaan yang melanggar aturan PPKM Mikro begitu pula dengan objek wisata yang masih membuka kegiatannya.

"Saya harap tidak ada yang melanggar kebijakan PPKM Mikro ini, karena saya sudah berkeliling melakukan imbauan kepada pengusaha-pengusaha, tolong kerjasamanya kepada semua pihak," katanya lagi.

Sebelumnya, Pemkot Bandarlampung telah mengeluarkan kebijakan terhadap jam operasional mal dan supermarket sampai pukul 17.00 WIB dan angkringan hingga pukul 20.00 WIB.

Kebijakan tersebut diambil sebab Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali. Dimana terdapat Ada 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan ini mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 yang salah satunya Kota Bandarlampung.

Post A Comment: