Pembangunan Wisata Karang Putih terus berlanjut, poto diambil Sabtu (31/07).

Tanggamus (PikiranLampung) -Walaupun sudah ada keputusan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Tanggamus tentang penghentian sementara pembangunan Kawasan wisata Karang Putih. Namun faktanya, pihak pengembang kawasan tersebut mengabaikan atau 'kangkangi' keputusan Disparbud untuk menghentikan kegiatan di proyek itu sampai izin resmi keluar. Fakta di lapangan pembangunan kawasan tetatap jalan dan seolah "kebal' hukum

Untuk diketahui, dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Tanggamus bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mengadakan rapat dan mengundang Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Generasi Pesona Cukuh Balak bertempat di Ruang Rapat Dinas Pariwisata, Kamis (29/07/21) lalu.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Camat Cukuh Balak, Polres, Pokdarwis Generasi Pesona Cukuh Balak, Forum Masyarakat Cukuh Balak.

Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata dan Kebudayaan, Retno Noviana Damayanti, mengatakan kegiatan rapat dalam rangka untuk mengetahui perkembangan dari pembangunan kawasan Wisata Karang Putih yang beberapa minggu ini mendapatkan kritik dan saran terhadap pembangunanannya.

Tambah Retno, dikarenakan pembangunan kawasan wisata tersebut sebagian memanfaatkan kawasan Pantai/Laut, berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Untuk Perizinan kewewenangan ada di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung di karenakan ini menyangkut aturan yang berlaku.

Dimana dari pihak Pokdarwis Cukuh Balak menginformasikan surat izin masih dalam proses.

"Karena surat izin pembangunan Pantai Karang Putih masih dalam proses, kami memberikan rekomendasi yang dicantumkan dalam kesepakatan bersama untuk menghentikan pekerjaan pembangunan Pantai Karang Putih sebelum izin keluar dari Dinas Kelautan Provinsi," jelas Retno.


Hasil rapat terdapat 3 kesimpulan, yaitu :

1. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perikanan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tanggamus meminta agar Pokdarwis Generasi Pesona Cukuh Balak untuk segera mengurus perizinan pembangunan Pantai Karang Putih ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan Rekomendasi OPD terkait karena ada ruang laut yang di manfaatkan sesuai UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

2. Pokdarwis Generasi Pesona Cukuh Balak akan memberhentikan dahulu pembangunan objek wisata Karang Putih tersebut sampai dengan perizinan terbit.

3. Pokdarwis Generasi Pesona Cukuh Balak tetap akan mengikuti aturan Yang berlaku.

Menanggapi kesimpulan rapat dan kesanggupan pihak Pokdarwis Cukuh Balak terhadap poin-poin di dalamnya, dimana di Pokdarwis harus menghentikan kegiatan. Awak Media mencoba menelusuri ke lokasi pembangunan Pantai Karang Putih, Sabtu (31/07) siang. 

Pantauan di lokasi sekitar Pukul 13.45 WIB, kegiatan pembangunan masih berlanjut, terlihat sekitar 15 pekerja masih mengerjakan pengecoran diatas tiang-tiang pancang Pantai Karang Putih. (Tim)


Post A Comment: