Foto ilustrasi. Ist

Bandarlampung ( Pikiran Lampung
) -Sidang kasus dugaan penipuan pajak dengan terdakwa Joko Sudibyo tetap dilanjutkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Tanjungkarang. 

 Hal ini telah Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menolak eksepsi dan melanjutkan persidangan perkara penipuan pembayaran pajak tersebut. 


"Sidang kita lanjutkan dengan terdakwa Joko Subidyo," katanya dalam persidangan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Keputusan untuk melanjutkan sidang perkara penipuan dengan modus pembayaran pajak tersebut lantaran sebelumnya penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi.

Selain pengajuan eksepsi, penasihat hukum terdakwa juga mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Penasihat hukum terdakwa, Indra Jaya dalam perkara tersebut akan menghadirkan saksi ahli untuk membuktikan bahwa perkara kliennya adalah perkara perdata.

"Perdata atau tidak kami akan membuktikan bahwa perkara ini masuk dalam perdata. Pekan depan kami akan hadirkan saksi ahli," kata dia

Sebelumnya terdakwa penipuan, Joko Sudibyo melalui penasihat hukumnya, Indra Jaya memohon kepada majelis hakim agar dapat dikabulkan terkait penangguhan penahanan.

Selain itu dalam eksepsi sebelumnya, ia mengajukan kepada majelis hakim bahwa perkaranya adalah murni perkara perdata bukanlah perkara pidana. 

Terdakwa Joko Sudibyo menjalani sidang atas perkara penipuan dengan modus membantu pembayaran pajak terhadap korbannya.

Peristiwa tersebut berawal pada November 2011 saat saksi Sugiarto Hadi selaku Direktur PT Sumber Urip Sejati Utama yang berada di Jalan Wolter Monginsidi, Bandarlampung, mendapat surat panggilan dari penyidik pajak pusat Jakarta atas dugaan penunggakan pajak PPN sebesar 34 milyar sejak tahun 2009 hingga 2011 yang dilakukan PT Sumber Urip Sejati Utama.

Atas permasalahan pajak, Sugiarto menghubungi terdakwa Joko Sudibyo untuk menyelesaikan permasalahannya dikarenakan terdakwa merupakan seorang rekan bisnis pupuk PT Sumber Urip Sejati Utama.

Terdakwa melakukan pertemuan di Jakarta dan saat itu ada Rida Handani selaku Kasubdit Pemeriksaan Pajak untuk menjelaskan terkait pajak dan mengatakan kepada Sugiarto agar mengembalikan kerugian negara sesuai dengan faktur pajak.

Mendengar itu, terdakwa meminta kepada Sugiarto agar menyiapkan uang sebesar Rp13.500.000.000 serta uang jasa pengurusan pajak sebesar Rp3.500.000.000.

Setelah uang diterima, terdakwa hanya membayarkan pajak untuk tahun 2009 sebesar Rp1.534.604.870, yang seharusnya untuk tahun 2009 sebesar Rp4.209.402.552.(ant/p1) 

Post A Comment: