Tanggamus (Pikiran Lampung) - Seorang tersangka bernama Romli (37) ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus dalam persangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sekaligus 2 handphone di Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus.


Tersangka juga merupakan warga Pekon Sukamernah, dimana korbannya merupakan tetangganya sendiri bernama Sanjaya (21) tepatnya di RT 002 RW 001.


Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa tersangka menguasai 1 unit handphone Vivo warna Phantom Black milik korban.





"Berdasarkan penyelidikan, tersangka mengusai salah satu handphone korban, selanjutnya dilakukan pengkapan kemarin, Senin (5/7/21) malam," ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (6/7/21).


Sambungnya, saat penangkapan tersangka mengakui dia melakukan pencurian tersebut seorang diri, untuk 1 handphone korban telah dijual secara online. "Terhadap 1 handphone korban masih dalam pencarian," ujarnya.


Kasat menjelaskan, kronologis pencurian berdasarkan keterangan korban, yang diketahuinya pada Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 06.00 Wib di rumahnya di Dusun Suka Mernah Rt/Rw 002/001 Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus.


Diduga pelaku, masuk ke dalam rumah dengan merusak kunci pintu belakang lalu masuk ke dalam kamar korban mengambil 2 handphone android Vivo V2026 dan Xiomi 4A.


"Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2,4 juta kemudian melaporkan kejadian ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum," jelasnya.


Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.


"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (Ad)

Post A Comment: