Foto ilustrasi. Ist

Pringsewu (Pikiran Lampung
)- Kekerasan dan pelarangan kembali menimpa wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Kali ini terjadi di Kabupaten Pringsewu. 

Dimana, insiden tidak menyenangkan menimpa awak media online ketika sedang meliput acara pengukuhan Paskibraka dan pengucapan janji setia kepada Pancasila kabupaten Pringsewu Tahun 2021 bertempat  Aula Kantor Bupati Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung. Senin (16/08/2021).

Wartawan tersebut adalah awak media online Indometro, yang diusir keluar oleh Kabag Protokol Bupati Pringsewu, Wiwit Sutriyono,  karena dianggap tidak berkepentingan. informasi lain juga menyebutkan jika pengusiran ini atas perintah atasanya. 

"Saya diusir keluar dari ruangan oleh Kabag Protokol karena dianggap tidak berkepentingan dalam acara pengukuhan Paskibraka kabupaten Pringsewu tersebut, "terangnya. 


Tindakan pengusiran awak media oleh Kabag Protokol Bupati Pringsewu mendapat tanggapan dari ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu ( FKWKP) Bambang Hartono.

"Sebagai Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP), saya mengecam keras tindakan Kabag Protokol, seharusnya sebagai bisa memfasilitasi kerja awak media, ini malah sebaliknya", Kecam Bambang Hartono.

Lanjutnya,i awak media menjalankan tugas sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999, sementara kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

"Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan menghalang-halangi tugas wartawan", pungkasnya. 

Sementara itu di ruang kerjanya Ketua DPC HIPAKAD KABUPATEN PRINGSEWU (HIMPUNAN PUTRA PUTRI KELUARGA ANGKATAN DARAT) Cik Han Kristianda saat di temui media ini mengatakan "saya mengecam kelakuan seorang penjabat publik seperti Kabag.Protokol Kabupaten Pringsewu yang telah menciderai Kebebasan Pers yang di atur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,saya meminta Kabag Protokol Kabupaten Pringsewu untuk meminta maaf  secara publik dan kepada para pekerja Pers khusus media Online yang bersangkutan karena ini sama saja dan di berikan Sangsi tegas agar di kemudian hari tidak terulang lagi karena Pers adalah salah satu Mitranya

Cik han menambahkan lagi, untuk diketahui Publik Pers mempunyai tugas Fungsi Control kepada penyelenggara Negara atau sering di sebut triaspolitika atau sering Pers di sebut Pilar Demokrasi yang ke empat.

Pilar Demokrasi ada tiga pertama Eksekutif, legislatif, yudikatif dan yang ke empat adalah PERS.

Pers juga sebagai fungsi control norma  yang ada di masyarakat yaitu norma Agama,Norma susila,norma sopan santu dan norma Hukum,terangnya..

 Informasi dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa Kabag protokol bupati melakukan pengusiran terhadap wartwan saat meliput acara pengukuhan paskibra di aula kantor bupati atas dasar perintah Kadis Disporapor, karena risih akibat berita Diduga anggaran paskibra patut dipertanyakan.(supri) 

Post A Comment: