Foto ilustrasi.ist

Bandarlampung (Pikiran Lampung
) -Pengurus Harian Lentera Lampung akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana gratifikasi  dan pencucian uang kepada  Pimpinan  Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.

" Lentera sangat mendukung dan mengapresiasi KPK dalam pengungkapan perkara Korupsi di Indonesia," ujar Muharis Wijaya, Direktur Eksekutif Lentera, " Ahad (29/8/2021). Sebagai bahan analisa dan pendalaman pihaknya akan  menyampaikan laporan tertulis hasil investigasi yang pihaknya lakukan.

" Dugaaan gratifikasi dan pencucian uang ini dilakukan oknum pejabat Struktural dilingkungan Insitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

"Asetnya mencapai ratusan Milyar, kami duga didapat dengan melanggar hukum" papar Muharis lagi.

Awalnya menurut Muharis, keduanya  melakukan Gratifikasi terhadap orang tua calon Praja IPDN  dengan cara menerima uang untuk menjanjikan dan meloloskan calon Praja IPDN. Oknum pejabat tersebut merupakan suami istri berinisial AZ, Kepala Subbagian administrasi umum dan keuangan bagian TU Program Politik Pemerintahan IPDN Jatinangor dan istrinya EDS yang merupakan Kepala Bagian Keprajaan IPDN Jatinangor.

"Pada tahun 2011 Oknum Pejabat AZ merupakan PNS Di Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung,  dan sempat menjadi narapidana kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di Dispenda Provinsi Lampung dan telah menjalani proses hukum. Selepas mendekam dibalik jeruji, oknum PNS tersebut pada Akhir 2013 mengajukan Pindah Ke IPDN Jatinangor.

Selama 7 Tahun sejak  2014-2021 oknum pejabat tersebut diduga melakukan Tindakan Pidana KKN berupa Gratifikasi terhadap orang tua calon Praja IPDN  dengan cara menerima uang untuk menjanjikan dan meloloskan calon Praja IPDN saat Seleksi Penerimaan. 

Selanjutnya atas hasil gratifikasi yang dilakukan oknum pejabat IPDN tersebut juga diduga mengarah kepada tindak pidana pencucian uang. "Sampai sejauh ini dugaan gratifikasi dan pencucian uang tersebut tidak pernah di tindaklanjuti oleh APH (Kejaksaan, Kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi),"  tegasnya lagi.

Hasil dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang oknum tersebut dapat dilihat dari jumlah aset bergerak dan tidak bergerak  berupa Villa seluas 1.500 M2 yang dijadikan lokasi untuk modus bimbingan belajar di Bandung Barat, rumah mewah sebanyak 2 unit di daerah Perumahan Puri Indah Blok B1 NO.14 Desa Cikeruh Kecamatan Jatinangor,  kontrakan  3 Lantai sebanyak 2 unit  dengan 15 Kamar dan 9 Kamar yang terletak di Perumahan Puri Indah Jatinangor Blok A 1, tanah dan bangunan seluas 300 M2 di daerah Bandung yang berlokasi di daerah Jalan Ciwastra Kompleks Perkebunan, Marga Sari Buah Batu Kota Bandung, rumah mewah sebanyak 2 unit di Komplek Perumahan Gedungmeneng dan Kampung Baru Bandar Lampung, juga cucian mobil dan Kafe di Jalan Sultan Haji No 73 A Kelurahan Kotasepang, Labuhanratu Bandarlampung.

Selain itu apartemen 1 unit  di Jalan Biduri No 39 Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama dan kendaraan bermotor sebanyak 20 kendaraan mewah berbagai merk yang disembunyikan diberbagai tempat diantaranya 1 Toyota fortuner, 2 Buah Toyota Alphard, 3 Buah Toyota Hiace, 2 Buah Toyota Land Cruiser, 1 Buah Toyota Hilux S cabin, 1 Buah Toyota Inova, 2 Buah Nisan Range Rover, 2 buah Harley Davidson, terdapat juga aset-aset di Jakarta yang tengah mereka investigasi.

Selain itu AZ sebagai owner (pemilik perusahaan) PT. Truly Alhakimshabuur sebagai Biro Perjalanan Umroh yang diduga menjadi salah satu modusnya dalam pencucian uang.

"Kami sangat mengharapkan Pimpinan KPK menindaklanjuti dan  mendalami fakta-fakta hukum  atas laporan yang kami sampaikan.Laporan lengkap terkait perkara ini akan kami laporkan secara langsung ke Gedung Merah Putih," tutup Muharis.(R1) 

 

 

 

Post A Comment: