Tulang Bawang (Pikiran Lampung)-Mobil Fuso milik PT Multi Beton Indonusa telah melanggar Perda No 6 tahun 2016 tentang penyelenggaraan daerah, ini terbukti saat Dishub Tulang Bawang melakukan penyegelan,terhadap mobil milik perusahaan tersebut, yang bermuatan cor beton yang melalui jalan kabupaten.

Kepala Dinas Perhubungan Tulangbawqng, Penli mengatakan , kapasitas jalan Kabupaten yang dilalui oleh mobil fuso bermuatan cor beton telah melebihi kapasitas, dan kalau ini dibiarkan maka jalan kabupaten akan cepat mengalami kerusakan

" Di dalam aturannya mobil yang bermuatan lebih dari 8 ton tidak bisa masuk Kota Menggala sesuai dengan Perda no 6 thun 2016 tentang penyelenggaraan jalan daerah dengan ketentuan 8 ton jalan kls II jalan Kabupaten," jelasnya saatditemui, Kamis (19/8/2021). 

Maka dari itu, lanjutnya, pihaknyai telah melayangkan surat kepada PT Multi Beton Indonusa yang terletak di kelurahan Menggala sSelatan, bahwa mulai hari ini tidak dapat lagi melalui jalan kabupaten tersebut." Kalau perusahaan tersebut tidak mengindahkan, maka kami dari Dinas Perhubungan Tulangbawang akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,"tegasnya.

Terpisah ,salah satu jajaran management PT .Multi Beton Indonusa ,Joko membenarkan bahwa mobil milik perusahaan tersebut saat bermuatan di larang oleh Dinas Perhubungan Kabupaten karena telah menyalahi aturan, sudah melebihi kapasitas muatan yang melalui jalan Kabupaten.

Saat ini kami telah menerima surat dari Dishub terkait masalah ini, akan tetapi kami belum dapat memenuhi panggilannya, tutupnya.( Ida)

Post A Comment: