Rutan Kelas IIB Kota Agung terima pelimpahan Tahanan Baru (27/8)


Tanggamus (PikiranLampung) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung menerima pelimpahan sebanyak 44 Orang Tahanan, 20 orang Tahanan berasal dari Kejaksaan Negeri Tanggamus dan 24 orang Tahanan dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, Jumat (27/08/2021) siang. 

Penerimaan 44 orang Tahanan tersebut dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat. Sebelum masuk ke area Rutan, tahanan wajib memakai masker dan masuk ke Box Sterilisasi Covid-19 untuk disemprot cairan disinfektan. Kemudian memakai Hand Sanitizer dilanjutkan dengan pengecekan suhu tubuh.

Kepala Rutan (Karutan) Kota Agung,  Akhmad Sobirin Soleh mengatakan, pelaksanaan Kegiatan Proses penerimaan Tahanan ini tetap kita laksanakan seperti biasanya, terlebih dahulu Tahanan wajib mencuci tangan, mengukur suhu tubuh, memakai masker, penggeledahan badan, pemeriksaan barang bawaan Tahanan baru dan tentunya disertakan surat kesehatan hasil rapid test Antigen dengan hasil Negatif sebagai syarat pemberkasan,” jelas Sobirin.

Lanjut Sobirin, sehari sebelum kegiatan penerimaan tahanan baru, Jajarannya melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Prameswari telah menyiapkan kamar Isolasi yang telah disemprot dengan cairan disinfektan.

Pengecekan suhu tubuh Tahanan baru


“Nantinya seluruh Tahanan baru yang telah masuk akan diisolasi selama 14 hari untuk dipantau perkembangannya, apakah timbul gejala Covid atau tidak. Pada hari ke 10 Isolasi, seluruh Tahanan akan di rapid antigen kembali. Ini adalah salah satu langkah kami untuk mencegah penyebaran Covid-19 dalam lingkungan Rutan," terang Sobirin.


Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Kota Agung, Boy Naldo Gultom mengungkapkan sebelum masuk ke dalam blok, mereka terlebih dahulu diberikan pengarahan terkait tata tertib serta aturan yang berlaku selama berada di dalam Rutan.


Tambah Boy Naldo, Tahanan wajib menjaga kebersihan lingkungan blok hunian dan kamar hunian, menerapkan Protokol Kesehatan yang sudah di tetapkan.


“Jangan pernah sekalipun melanggar tata tertib dan aturan yang berlaku di dalam Rutan, seperti memakai handphone, memakai atau menyelundupkan narkoba, serta pelanggaran-pelanggaran lainnya. Jika kedapatan akan kami tindak tegas,” ujar Boy Naldo.


Ke-44 tahanan baru ini selanjutnya langsung diarahkan ke dalam Blok masa pengenalan lingkungan (Penaling) ruang orientasi selama 14 hari untuk isolasi mandiri. Mereka akan diawasi langsung oleh petugas pengamanan agar tidak terjadi kontak langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan yang Lainnya. (Ady)

Post A Comment: