Pringsewu (Pikiran Lampung
) -Perusahaan pembiayaan NSS cabang Pringsewu terancam hukuman pidana berat. 

Hal ini lantaran sudah dua tahun tak kunjung menyerahkan BPKB nasabah, akhirnya  perusahaan pembiayaan NSS Pringsewu digugat nasabah, Senin (02/08/21) kemarin.

“Saya nasabah dari perusahaan pembiayaan NSS Pringsewu, saya sudah lakukan pelunasan, saat saya hendak mengambil BPKB milik saya ke kantor dengan membawa persyaratannya, namun saya belum dapat mengambil hak saya, terhitung dari tahun 2019 hingga saat ini belum juga ada kejelasan dan tanggung jawab dari pihak NSS Pringsewu, ”jelas nasabah yang berinisial MR. 

Tambah Mr, pihak perusahaan pembiayaan NSS  selalu beralasan masalah tersebut akan diproses. 

Sementara, Andika Koordinator Penagihan NSS Pringsewu saat di konfirmasi dikantornya menjelaskan bahwa memang banyak permasalahan disini.

"Saya mulai bekerja disini sejak bulan 6 yang lalu,  masalah ini akan saya bantu selesaikan. Saya baru disini, akan saya proses untuk pemutihan agar secara sistem selesai, BPKB masih sama kita namun semua butuh proses, karena pelunasan nasabah belum masuk dalam sistem sementara kolektor pembayaran sudah tidak lagi bekerja di sini, "jelasnya.Hingga berita ini dimuat pihak NSS memberikan klarifikasinya. (Supri) 

Post A Comment: