Foto ilustrasi. Ist

Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Di masa pandemi Covid19 ini, warga penerima bantuan PKH dari pemerintah pusat mendapatkan juga bantuan PPKM. Bantuan ini disalurkan langsung melalui kantor pos ke warga penerima manfaat, termasuk di wilayah Provinsi Lampung. 

Berkenaan dengan in, Kepala Kantor Pos Bandarlampung Frananda W Rahmanto menyebutkan bahwa bantuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berupa beras 10 kg yang disalurkan oleh pihaknya kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sebanyak 280.874.

"280.874 KPM ini merupakan mereka yang berada di wilayah kerja Kantor Pos Bandarlampung, yaitu Kota Bandarlampung, Lampung Selatan, Tanggamus, Pesawaran, dan Pringsewu," kata Frananda, di Bandarlampung, kemarin. 

Ia menyebutkan, untuk Kota Bandarlampung KPM penerima bantuan PPKM beras 10 kg sebanyak 59.554, Tanggamus 64.232, Pringsewu 29.850, Pesawaran 34.990, dan Lampung Selatan 92.248.

"Jadi penerima bantuan beras ini diberikan kepada KPM Program Keluarga Harapan (PKH) dan juga penerima bantuan sosial tunai (BST). Misal si A adalah KPM PKH memang kan mereka sudah dapatkan bantuan, nah di masa PPKM ini bantuannya ditambah dengan beras 10 kg, begitu pula dengan KPM BST yang sudah menerimanya akan ditambah bantuan beras ini," kata dia lagi.

Dia pun merincikan bahwa dari 59.554 KPM yang menerima batuan beras di Bandarlampung, 40.835 KPM merupakan penerima KPH dan 18.719 penerima BST, Lampung Selatan 92.248 KPM dengan KPM PKH 51.530 dan KPM BST 40.718.

Kemudian, total penerima bantuan beras PPKM di Tanggamus sebanyak 64.232, dengan rincian KPM PKH 39.916 dan penerima BST 24.316, Pringsewu 29.850 dengan KPM PKH 19.958 dan KPM BST 9.892, dan Pesawaran 34.990 dengan rincian penerima KPM PKH 30.736 dan KPM BST 4.254.

Dia menyebutkan bahwa pada penyediaan bantuan beras PPKM ini, pihaknya pun bekerjasama dengan Perum Bulog Lampung.

"Sedangkan untuk pembagiannya kami bekerjasama dengan kelurahan-kelurahan atau RT setempat untuk menyalurkannya ke KPM," kata dia pula.

Post A Comment: