Tulamgbawang (PIkiran Lampung
) - Miris,, itulah kata yang pantas untuk para relawan di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Aging, Kabupaten Tulangbawang. Bagaimana tidak, dana gaji relawan, dana yang cukup besar yang dianggarkan dari dana desa (DD) selama pandemi covid 19, tahun 2020, sampai dengan 2021 diduga tidak terealisasikan tepat sasaran alias diduga diamourasi oleh oknum pejabat kampung setempat. 

Menurut keterangan RK dan RT  setempat selama mereka menjaga posko covid 19 tidak pernah mendapat kan honor atau  gajinya.

"Untuk karantina itu hanya 11 orang saja dan kalau untuk sembako itu hanya untuk yang terkena covid saja, kami selaku tim yang menggantarkan sebakonya mandapakan upah Rp.50rb, " ujar satu seorang RT yang namanya enggan ditulis., kemarin. 

Kalau dari Pemerintah kampung, lanjut sumber tadi, itu tidak ada gajinya. "Maka kami selaku tim banyak yang berhenti dari tim itu. Kami selaku tim intigasi di lapangan menemui Sekdes Kampung Tuggal Warga  untuk konfirmasi mengenai hal tersebut untuk mencari kebenarannya,namun keterangan dari sekdes tersebut,"memang  itu tidak ada untuk honor atau gajinya mas,"ujar summer media ini lainnya. 

Tim satgas covid atau relawan memang mulai dari tahun 2020 hingga di tahun 2021 ini. "Ssebab dana tersebut hanya untuk yang terkena covid saja, itu yang mendapatkan sembako, selain dari itu tidak,"pungkasnya.

namun yang kami ketahui malah untuk honor itu memang ada anggran dari dana yang 8%delapan persen itu. 

tapi menggapa selaku sekdesnya malah bicara itu memang tidak ada,

Yang jelas dalam peraturan pemerintah dana 5% dan 8% yang dianggarkan,itu juga termasuk untuk gaji tim relawan yang menjaga di posko covid 19,tetapi sangat di sayangkan gaji tersebut diduga tidak  dibagikan kepada tim relawan.

Sementara untuk honor atau upah lelah itu ada dari dana yang 8% tapi menurut keterangan sekdes fitra honor atau gaji untuk satgas covid memang tidak ada,diduga dana tersebut dipangkas oleh oknum kampung tunggal warga.

Dari hasil pantauan media dikampung tunggal warga banyak sekali kejanggalannya.

Kami selaku tim media meminta kepada dinas instansi terkait serta aparat penegak hukum untuk dapat meng audit serta menindaklanjut permasalahan ini.

Sesuai dengan undang undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,supaya tidak merajalela.

( Tim/Dk)

Post A Comment: