Tulangbawang ( Pikiran Lampung)
-Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusumah, menegaskan penegakan hukum berlaku kepada seluruh warga tanpa pandang bulu, termasuk terhadap jurnalis. 

"Seorang jurnalis dapat dipidana. Jurnalis tidak kebal hukum, jika kedapatan melanggar tindak pidana dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Apalagi kalau sudah sampai memeras, menekan, dan mengancam, laporkan saja ke aparat berwajib," kata dia, saat memberikan materi pelatihan kepada operator kampung se-Kabupaten Tulangbawang, di Hotel Le'Man, Selasa, 21 September 2021.

Dijelaskan Wira ,dalam menjalankan profesinya, seorang jurnalis wajib mematuhi rambu-rambu sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang tertuang di Undang-Undang Pers Nomor 40  tahun 1999 pasal 7 ayat 2. 

" Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers menghormati hal asasi setiap orang, karena itu dituntut profesional dan terbuka untuk di kontrol masyarakat, biasanya melanggar KEJ, belum tentu melanggar hukum. Tapi kalau sudah melanggar hukum, sudah pasti melanggar KEJ," ujarnya. 

Dia berharap, dengan adanya pendidikan singkat mengenai pers dapat meningkatkan wawasan operator. Sehingga mampu mengetahui sejak dini, apakah jurnalis bekerja sesuai KEJ atau tidak.(Ida)

Post A Comment: