Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Biro Pengadaan Barang dan Jasa adalah Pelaksana Proses Penyidikan Barang dan Jasa, apabila ada UPD yang mengajukan usulan untuk Pengadaaan Barang dan Jasa, harus melalui seleksi, hal ini di katakan, Wayan Purna Jata Kabid Advokasi  LPSE mewakili Karo Selamet Riady di ruang kerjanya Senin, (20-09-2021). 

Wayan mengatakan, sebelum proses  tender di mulai kami akan siapkan  langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak kami, agar melakukan review terkait pelaksanaan semaksimal mungkin dari segi waktu. "Apabila dilaksanakan tender/seleksi apakah waktu pelaksanaan masih mencukupi  atau tidak, sebagai  mediasi  pelaksana tender pelaksanaan  Barang dan Jasa di Provinsi Lampung," jelasnya, kemarin. 

Proses pengadaaan barang dan jasa, untuk tender kontruksi maupun barang,. "Kalau mungkin dapat kita pilah yang sifatnya tidak komplek, sederhana, rehab-rehab, hitunganya bisa selesai dalam sebulan dua bulan bisa kita proses, apabila tidak mungkin dapat selesai dalam jangka waktu tersebut maka kita sarankan kepada UPD tetap melanjutkan proses di maksud, namun bila secara tehnis tidak memungkinkan selesai dalam jangka waktu tersebut kitapun sarankan kepada UPD agar mengkaji ulang atau di tinjau kembali, juga tidak memberikan sangsi kepada pihak UPD," lanjut Wayan.

Wayan berharap, kepada para UPD untuk melaksanakan proses tender se awal mungkin atau di awal tahun, "Hal itu pernah di sampaikan oleh Pak Karo (Selamet Riady) saat di kesempatan pertemuan," ungkapnya.

Ditanya soal proses pengadaan barang dan jasa baik dari swasta maupun non swasta yang melakukan banding atau sampai keranah hukum,

Wayan mengatakan, "Untuk tahun 2021 ini tidak ada sampai ke sana, hanya dari pihak UPD memberikan sanggahan sangahan, itupun terkait masalah surat surat pendukung yang tidak sesuai menurut penyedian, persyaratannya ada tapi tidak sesuai,"pungkasnya (Napi)

Post A Comment: