Jakarta (Pikiran Lampung) -
AZ alias Ahmad Zulfikar dilaporkan Lentera Lampung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (6/9/2021) 

Mereka melaporkan hasil investigasi dengan dugaan tindak pidana gratifikasi  dan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan oknum pejabat IPDN Jatinangor yang saat ini menjadi pejabat di  Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). 

Sebagai bahan analisa dan bukti permulaan bagi penyidik KPK, Lentera menyampaikan fakta-fakta penyalahgunaan wewenang dan hukum yang mengarah pada dugaan tindak Pidana gratifikasi berupa suap dan pencucian uang hasil suap. Uang Gratifikasi berapa suap diberikan oleh beberapa orang tua kepada oknum pejabat dikampus IPDN dengan tujuan  meloloskan calon praja IPDN saat seleksi. 

"LenPejabat IPDN penerima gratifikasi tersebut adalah Sepasang suami istri dengan inisial AZ dan EDS yang bekerja di Kampus IPDN sejak 2014 s.d 2020," ungkap Muharis Wijaya, Direktur Eksekutif Lentera Lampung.

Haris juga menyampaikan selama  6 tahun kerja dikampus IPDN keduanya hanya menduduki jabatan Eselon III dan Eselon IV. Sedangkan jumlah aset yang mereka kumpulkan dari aset bergerak dan tidak bergerak yang atas nama sendiri atau diatas namakan kerabat dan keluarga dekatnya sudah mencapai ratusan milyar dan ini sangat tidak wajar dan patut untuk didalami oleh penyidik KPK. 

"Kita Bandingkan dengan salah satu pejabat di Lampung yang sudah puluhan tahun jadi pejabat eselon 2 dan kini menjabat kepala daerah, LHKPN nya hanya dua milyard rupiah, ini sungguh tak wajar," tegas Haris. (R1) 





 

 

Post A Comment: