Tulangbawang Pikiran Lampung
) - Pembangunan Rambat Beton yang terletak pasar Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulangbawang diduga tidak transparan. Half ini karena, proyek itu tidak memiliki papan informasi anggaran dan terkesan asal jadi atau serampangan. ,

Terlihat dari adukan semen yang tersebut banyak pasir atau kurangnya semen.

Pemasangan papan informasi anggaran proyek diharuskan karena merupakan kewajiban sesuai dengan kepres No,80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. 


Saat tim media Pikiran Lampung dan lembaga memantau dan meninjau kelapangan pada hari Rabu 15-09-2021)pembangunan Rambat beton yang terletak kampung Gedung Jaya, saat dikonfirmasi kepada tenaga kerja harian tukang,tim bertanya mereka mengatakan, mereka kurang paham  "kami selama bekerja tidak mengetahui adanya papan anggaran pembangunan tersebut, "jelasnya kemarin. 

Mengenai papan informasi diduga kepala kampung Gedung Jaya Sujono telah mengangkangi,UU No,14 tahun 2008 

Tentang keterbukaan imformasi publik (KIP)pasal 52,badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan dan menerbitkan imformasi publik berupa imformasi publik yang wajib di umumkan secara terbuka

Akan dikenakan pidana kurungan (1 tahun dan di denda(5.000.000 juta rupiah).

Diharapkan untuk instansi dan Aparat penegah hukum untuk dapat meng audit serta memberantas tindakan oknum yang kerap memanfaatkan pembangunan untuk memperkaya diri. (Risk it) 




Post A Comment: