PRINGSEWU (Pikiran Lampung
)-- Laporan terkait permasalahan yang terjadi di PT. Pringsewu Jaya Madani (PJM) yang kini sudah dalam tahap penyidikan, rujukan laporan saudara ke siaga Ops Polda Lampung sesuai laporan polisi nomor : LP / B-746 / V / 2021 / LPG / SPKT / tanggal 4 Mei 2021 tentang tindak pidana Pemalsuan, pelapor an. EKO WINARNO dan terlapor an. SOLIHIN, A.Md., LEKOK ABADI, ABDULAH UMAR, S.SOS.

Eko pelapor dan sekaligus selaku direktur PT. Pringsewu Jaya Madani (PJM) menyampaikan kepada awak media bahwa rasa kekecewaan pada proses hukum yang saat ini lamban dalam penanganan terkait laporan pemalsuan pemecatan direktur yang Diduga Cacat Hukum, Senin (13/09/21).

"Akibat lamban penanganan proses laporan masalah ini, saya sampai saat inipun masih menghadapi penagihan dan desakan dari pemasok beras yang belum terbayarkan, karena proses ini tak kunjung selesai, harapan saya proses ini segera di tindaklanjuti", ungkapnya.

Rojiah ialah salah satu pemasok beras kepada PT. Pringsewu Jaya Madani (PJM) sangat menyesalkan belum di bayarkannya hak saya oleh PT. PJM.

Dengan adanya permasalahan yang sedang terjadi di PT. PJM, hak pembayaran saya dalam memasok beras dengan nilai kurang lebih Rp. 262.000.000 hingga sampai saat ini tak kunjung di bayarkan, imbas dari masalah ini selama kurun waktu kurang lebih 5 bulan lamanya saya tidak dapat menjalankan usaha saya, karena uang saya masih belum di bayarkan aliyas mogok, harapan saya pihak Polres Pringsewu dan Polda Lampung agar segera menindaklanjuti permasalahan rakyat kecil ini", ujarnya.

Bripka Juli selaku penyidik Polres Pringsewu saat di konfirmasi awak media menyampaikan Proses masih dalam penyelidikan, kami masih menunggu kehadiran Lekok dan Nurul, 1 kali lagi pemanggilan, apabila tidak kunjung hadir kami akan gelar perkara", pungkasnya. (Supri)

Post A Comment: