Bandarlampung (Pikiran Lampung)-
Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Duma Karya Buryan Bandar Lampung didampingi jajaran Advokasi KC FSPMI Bandar Lampung dan PC SPEE FSPMI Lampung mendatangi Kantor Kepolisian Daerah Lampung bagian Ditreskrimsus Polda Lampung.

Untuk melaporan PT. Duma Karya Burian terkait tindak pidana pelanggaran yang di akukan oleh PT. DKB Lampung mengenai Peraturan Perusahaan, Dimana, awal kejadiannya pihak pekerja meminta salinan PP namun pihak perusahaan PT. DKB bersikukuh tidak mau memberikannya. 

"Jelas apa yang dilakukan oleh perusahaan ini melanggar ketentuan pasal 114 juncto 188 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ' jelas, Purwoko, ketua Bidamg Infokom PC SPEE FSPMI Lampung, Selasa (12/10/2021). 

Sehingga, lanjutnya, menimbulkan perselisihan hak yang berujung pada mogok kerja dan mengakibatkan terPHK sepihak 13 orang pengurus serikat pekerja PUK SPEE FSPMI PT. DKB.,"Mogok kerja yang merupakan hak dasar pekerja pertama kali dilakukan pada tanggal 29 Juli sampai dengan 31 Juli 2021 dikarenakan belum ada itikad baik PT. DKB untuk duduk bareng menyelesaikan permasalahan yang ada, mogok kerja kembali dilanjutkan pada tanggal 9 september 2021 sampai dengan saat ini. 

Segala proses sudah ditempuh, termasuk laporan pelanggaran ketenagakerjaan ke Pengawas Disnakertrans Provinsi Lampung. "Namun belum membuahkan hasil,. Bahkan, kata dia, ada dugaan Nota Pemeriksaan yang dikeluarkan bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Lampung tertanggal 27 September 2021, keluar dari esensi laporan yang dilakukan oleh serikat pekerja" pungkas Erick Meidiartha selaku Ketua PCEE Lampung. 

Kemudian juga Husni Anuar selaku bidang advokasi PCEE sekaligus kuasa hukum PUK DKB menambahkan bahwa "PT. PLN (Persero) UID Lampung terkesan tutup mata terhadap permasalahan tersebut serta menutupi PT. DKB yang mengambil sebagian pekerjaan yaitu Billing Manegemen tanpa ada legalitas Peraturan Perusahaan". Maka setelah berkordinasi kepada semua perangkat struktural yang ada akhirnya PUK SPEE FSPMI PT. DKB bersama team advokasi sepakat melaporkan permasalahan tersebut ke Polda Lampung bagian Ditreskrimsus.(listen/wawan) 

Post A Comment: