Bandar Lampung, (Pikiran Lampung)
- Sebidang tanah dengan luas 7000 meter persegi, disinyalir telah dikuasai oleh Kepala Desa Kaliasin, Tanjung Bintang Lampung Selatan, secara ilega.l Dengan memalsukan surat sporadik tanah tersebut. Hal diceritakan sang ahlinqaris tanah, Syahroni, S.Pd. saat menemui dan menceritakan persoalannya kepada tim dan Pembina Forum Lintas Peduli Pembangunan Provinsi Lampung, Noperwan AB, Sabtu (09-10-2021) lalu.

"Persoalan ini sudah diadukan ke pihak kepolisian di Polda Lampung, namun sampai hari ini belum ada titik terangnya," ungkapnya kepada Forum.

Atas laporan Syahroni tersebut Tim Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan Provinsi Lampung, langsung turun ke lokasi melihat fakta dil apangan. Tim tiba pukul 16.00 WIB, dilokasi yang sekarang sudah menjadi Lapangan Sepak Bola dan sebagian jadi permukiman warga. 

Di lapangan Tim Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan Provinsi Lampung, menemukan lapangan sudah dipasang plang pengumuman, bahwa tanah merupakan milik Desa Kaliasin dan dalam pengawasan Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan.

Ketika Noperwan AB ditanya awak media persoalan Plang yang terpasang di tanah tersebut, mengatakan,  hal itu seharusnya tidak terjadi. "Tidak boleh jika tanah dalam status sengketa seperti ini, ada yang mengklaim atau memasang plang apalagi badan hukum sebuah partai" jelasnya.

Lanjut Noperwan, memasang Plang oleh Badan Hukum PDI Perjuangan Lampung Selatan ini melanggar UU, semestinya yang berhak memasang plang adalah pihak Kejaksaan atau Pengadilan,setelah ada keputusan tetap bukan sepihak begini, ada apa dengan PDI Perjuangan Lampung Selatan kok malah ikut campur urusan masalah yang belum tentu benar, "Jangan-Jangan ada main mata sama Kades Kaliasin" pungkasnya.

Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangun Provinsi Lampung, meminta kepada Bupati Lampung selatan Nanang Ermanto selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan, bersikap atas masalah ini. "Jangan sampai pak Bupati seperti melindungi kejahatan yang terjadi di Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, seperti ada kerjasama antara Bupati yang notabene Ketua DPC PDI Lampung Selatan dan Kades Kaliasin" keluh Noper.

Agar masalah ini tidak semakin berkembang, "Kami sarankan Pak Bupati segera bersikap, memediasi, mengumpulkan semua pihak terkait dan juga menjadi pamong untuk masyarakatnya, jangan terkesan berat sebelah, Forum Lintas Lembaga Akan terus mengawal hingga tuntas kasus ini", tutup Noperwan. (San)

Post A Comment: