Pringsewu Pikiran Lampung)-
Sembilan orang diamankan jajaran satreskrim polres Pringsewu dalam sebuah penggrebekan di salah satu rumah warga di Pekon Sumberejo kecamatan Pagelaran-Pringsewu pada Selasa (26/10) malam pukul 21.45 Wib.

Mereka diamankan polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana perjudian kartu Remi jenis Leng dan togel online.

Kasat Reskrim polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora mengatakan, dari sembilan tersangka yang berhasil diamankan tiga diantaranya diduga terlibat perjudian kartu Remi jenis Leng yakni US (54) dan HI (49) warga Kecamatan pugung Tanggamus serta Ns (51) warga kecamatan Ambarawa Pringsewu.

Sedangkan yang terlibat perjudian togel online antara dua orang warga kecamatan Pagelaran berinisial SO (54) dan SI (47), lalu 4 Pelaku lainnya adalah warga kecamatan Ambarawa berinisial AB (51), ST (51), SY (60) dan SG (46).


"Kesembilan tersangka kami amankan tanpa perlawanan saat proses penggrebekan di rumah tersangka SO yang berada di Pekon Sumberejo Pagelaran" ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.Ik pada Rabu (27/10/21) siang.

Kronologis penangkapan berawal setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya perjudian di sebuah rumah lingkungan mereka

Warga merasa kesal dengan ulah para pelaku karena dirasakan sangat mengganggu kenyamanan dan khawatir akan berpengaruh terhadap anak-anak lingkungan

Mendapat laporan tersebut tim buru sergap Polres Pringsewu yang dipimpin kasat Reskrim Iptu Feabo, pada pukul 21.00 Wib melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan beberapa waktu polisi akhirnya Memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat. Lalu Kasat Reskrim membagi personil menjadi dua tim dan langsung melakukan penggrebekan di TKP.

Dalam proses penggrebekan tim satu masuk melalui pintu depan dan berhasil mengamankan 3 dari 4 pelaku yang tengah melakukan perjudian kartu Remi jenis leng diruang tengah berikut BB kartu Remi, Hambal alas duduk dan uang tunai sebesar Rp. 670.000 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah)

Sementara itu tim dua yang melakukan penggrebekan dari arah belakang rumah berhasil mengamankan 6 pelaku yang sedang melakukan perjudian togel online dan berada di teras belakang rumah.

Dari 6 pelaku yang diamankan tersebut terdiri dari pemilik rumah yang sekaligus berperan sebagai bandar yakni SO dan 5 pelaku lain berperan sebagai pemasang.

"BB yang berhasil diamankan dalam kasus judi togel online tersebut yaitu 1 buah buku rekapan, 2 buah pena, 1 unit kalkulator, 1 buah stabilo dan yang tunai Rp. 742.000 (tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah)" jelas kasat Reskrim.

Lebih lanjut kasat Reskrim menyampaikan kesembilan pelaku berikut barang bukti langsung di amankan  ke Mapolres Pringsewu untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut

"Terhadap terduga pelaku dapat di jerat melanggar pasal 303 KUHP tantang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.” ujar tandasnya,(Supri)

Post A Comment: