Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung mengatakan oknum ASN Ahmad Refdi Dewangga yang terlibat dalam kasus perampokan mobil Toyota Yaris beberapa hari lalu telah diserahkan ke penegak hukum.

Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Lampung M Zimmi Skill di Bandar Lampung, Kamis (21/10).

Ia mengaku, jika seorang ASN telah melakukan kesalahan fatal maka prosedur penanganannya ada di inspektorat, kepolisian atau polda, pengadilan dan terkahir ke pemprov Lampung.

"Kalau sudah berkasus seperti itu jatuhnya ke inspektorat, kecuali kalau yang bersangkutan melakukan kesalahan ringan maka diberikan teguran dan itu ada di pihak dinas terkait kalau teguran," katanya.

Oleh karena itu, setelah inspektorat Lampung menindaklanjuti kasus ASN ini maka akan diserahkan atau dilimpahkan ke polda setempat guna memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

"Dan dari Polda Lampung diserahkan ke pengadilan kemudian hasil dari pengadilan nanti baru tindak lanjut aparatur pemerintahnya. Begitu prosedurnya,"tutup dia.(veins) 

Post A Comment: