Lamtim (Pikiran Lampung) - Personil Tim 308 Polres Lampung Tinur (Lamtim) berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (Curat Curator) yang juga seorang resedivis.
Dari informasi yang ada, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di kediaman korban Mudovir Bin Marwan (Alm) Dusun II Desa Karya Tani Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, hari Kamis 14 Juni 2021 sekitar pukul 03.00 Wib.
Kronologis Kejadian, Pada hari Kamis tanggal 14 juni 2021 sekitar pukul 03. 00 Wib di Dusun II Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pelaku masuk kerumah korban dengan cara mencongkel pintu jendela rumah korban dan mencongkel pintu warung. Akibat dari tindak pidana ini korban kehilangan berupa 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Magenta Hitam, No Pol : BE- 2305- NBS, Thn 2019, Noka : MH1JM1125KK406906, NOSIN : JM11E2389117.
Serta 1 (Satu) Unit HP Merk OPPO A53 WARNA HITAM. 3. 1 (Satu) Unit HP Merk RELMI C11 WARNA ABU- ABU 4. 1 (Satu) Pres ROKOK SURYA 16, 5. 5 ( Lima) Bungkus ROKOK PROMIL 6. 8 ( Delapan) BKS ROKOK CLAS MILD. 7. 3 ( Tiga) Bungkus ROKOK SAMPORNA MILD.
1 ( Satu) Pres ROKOK HIT MILD. 9. 5 (Lima) Bungkus ROKOK DJI SAMSOE. 10. 5 (Lima) Bungkus ROKOK APACE FILTER.11. 5 (Lima) Bungkus ROKOK SAMPOERNA KERETEK. UANG TUNAI RP 800.000. ,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah), Kerugian ditaksir Sebesar RP 13.500. 000,- ( Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).P
Menuriut keterangan Kasatreskrim. Polres Lamtim, AKP Ferdiansyah .SIK,
Korean bernama Mudovir Bin Marwan (Alm) 30 Tahun, Laki laki, Wiraswasta alamat Dusun Ii Desa Karya Tani Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Dengan Saksi, atas nama Ana Purnawati (31) tahun, Perempuan, Ibu Rumah Tangga, Dusun II Desa Karya Tani Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.
"Timm Tekab 308 Polres Lamtim didukung oleh Tekab 308 Polsek Pasir Sakti, mendapat informasi keberadaan pelaku berada di kediamanya di Desa Labuhan Raru Kecamatan Pasir Sakti pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekitar pukul, 07.00 Wib, "jelasnya. Kemudian tim melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku dan pada saat melakukan pengembangan guna menunjukkan tersangka lainya (480).
Tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kemudian membawa tersangka ke puskes terdekat untuk penanganan Medis, dan selanjutnya di bawa ke Mako Polres Lamtim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut..
Identitas Pelaku, ALEN HENDRI Bin ZAHAM, (34) Tahun, Islam, Indonesia, alamat Dusun I RT, 04 RW, 01 Desa Labuhan Ratu Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur. 2. SUSYANDI BIN KUSIN, (28) Tahun, Laki- Laki, Nelayan, alamat Dusun IV Lakar Jaya, Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur, (sudah tertangkap dalam kasus yang sama disidik oleh Polsek Labuhan Maringgai (p21) saat ini tersangka telah diamankan di Polres Lamtim (San)
Post A Comment: