Bandarlampung (Pikiran Lampung
) -Kasiren Korem 043/Gatam Kolonel Arh Tri Adrijanto, buka kegiatan Sosialisasi Penyusunan Pertanggung jawaban Keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Lampung, kepada Anggota Makorem 043/Gatam dan Kodim Jajaran, Selasa (23/11/2021) bertempat di Aula Sudirman Makorem 043/Gatam Jalan Teuku Umar No.85, Penengahan, Kec. Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.

Kegiatan Sosialisasi Penyusunan Pertanggungjawaban Keuangan ini dimaksudkan agar para personil yang menjabat Bendahara dan Keuangan Korem 043/Gatam dan Kodim Jajaran dapat lebih mengerti dan meminimalisir kekurangan dalam pembuatan laporan.


Dalam sambutan pengantarnya Kasiren Korem 043/Gatam, menyampaikan beberapa hal point Kegiatan.“ Pada hari ini kita laksanakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan Pertanggung jawaban Keuangan dan kita sudah undang narasumber yang dapat mengarahkan kita dalam menyusun dan menerbitkan pertanggungjawaban keuangan. Seperti yang kita ketahui bahwa hampir seluruh instansi TNI laporan pertanggungjawaban keuangan sudah menjadi kewajiban kita dan masih sering ditemukan banyak kekurangan. Saya harapkan sosialisasi ini dapat berguna dan bermanfaat bagi kita semua dan kepada para peserta saya harapkan aktif bertanya apa yang selama ini menjadi kendala kepada Narasumber dan kepada Narasumber kami mohon masukan serta arahan sehingga ilmu ini dapat diturunkan kepada personil berikutnya, sehingga nantinya kemampuan daya serap anggaran dapat maksimal, "tegas Kolonel Arh Tri Adrijanto.

Di kesempatan yang sama, Korwas Bidang Instansi Pemerintah Pusat BPKP Lampung, Sarmentua Sinaga menyampaikan pendapatnya.“ Merupakan suatu kehormatan bagi kami dapat bertatap muka dengan militer yang notabenenya jauh berbeda dengan kami masyarakat sipil, sedikit saya jelaskan bahwa BPKP sendiri adalah lembaga non kementerian yang secara struktural bertanggung kepada Presiden. 

Lebihlanjut beliau menyampaikan,“ Tugas kami membantu instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah, TNI dan Polri dalam kegiatan masing-masing instansi agar dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabilitas artinya bila ada orang yang mempertanyakan kita dapat mempertanggungjawabkan secara dokumen “,

“ Pertanggungjawaban Keuangan diatas sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.05/2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia, dalam kegiatan ini nanti dapat ditanyakan apa apa yang menjadi kendala agar tugas pokok kedepan dapat terlaksana dengan baik,“ tutur Sarmentua Sinaga. (Lis/napi) 

Post A Comment: