Foto illustration. Ist

Lampung Utara (Pikiran Lampung
) - Dunia jurnalistik di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) sedikit tercoreng dengan ulah salah satu oknum di daerah itu yang berinisial ZK. Dimana, oknum jurnalis online itu diduga telah melakukan pencurian di rumah pimpinannya, alias 'dapurnya' sendiri. 

Hal ini bermula dari Pimpinan media online Gerbang Sumatera 88, Deferi Zan, yang melaporkan  ZK ke Polisi terkait. Dimana, ZK yang juga mantan wartawan media tersebut diduga telah melakukan pencurian di rumahnya beberapa waktu lalu.

Oknum Wartawan berinisial ZK tersebut diduga telah melakukan pencurian barang berupa jam tangan merk Alexander Cristie warna Hitam Kuning, Jam Quick Silver warna Silver Hitam, berikut Perkakas Dapur seperti sendok stainlees, piring merk HW berwarna putih dengan corak kuning emas.


Hal tersebut sebagaimana penuturan Deferi Zan kepada Awak media di Kotabumi, Senin (08/11/2021) dan tertuang juga dalam surat laporan Polisi dengan Nomor : STPL/1580/B-1/XI/2021/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 07 Nopember 2021.

Kepada Polisi Deferi Zan selaku pelapor menuturkan, kronologis kejadian tersebut diketahui berawal saat putranya bernama Ferdi Daviska meminta jam tangan untuk dipakai, Kamis (21/10/2021). Kemudian pelapor mengatakan jam tangan tersebut ada di dalam lemari dan menyuruh anaknya untuk mengambil jam tangan itu. Namun ketika dicari, jam tangan tersebut sudah tidak ada lagi di dalam lemari.


Mengetahui kejadian tersebut, pelapor langsung menelepon terlapor karena pelapor sebelumnya sering mendengar cerita dari tetangga bahwa terlapor diduga sering melakukan aksi pencurian di beberapa tempat. Namun awalnya terlapor tidak mengaku perbuatan tersebut, setelah ditanya berulang kali akhirnya terlapor mengakui perbuatannya tersebut.

Menurut kuasa hukum Deferi Zan, S.E yaitu Suwardi, S.H.,M.H didampingi oleh Chandra Guna, S.H alasan diduga kuat bahwa ZK lah yang melakukan aksi pencurian tersebut karena selain dengan adanya bukti pengakuan dari terlapor, dan adanya video pengembalian barang bukti berupa satu buah jam tangan dengan merk Alexander Cristie warna Hitam Kuning, satu buah jam dengan merk Quick Silver dengan warna Silver - Hitam yang dikembalikan oleh Ibu terlapor, di Kantor Redaksi Media Gerbang Sumatera 88, Jum'at (22/10/2021) lalu. Dimana, dari pengakuan Ibu terlapor tersebut barang bukti itu didapatkan dari tempat yang berbeda, salah satunya didapatkan dari rumah paman terlapor yang beralamatkan di SKIP.

“Dalam video tersebut orang tua perempuan dari terlapor mengatakan bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari dua tempat yang berbeda, satu di rumah pamannya dan yang satunya tidak dijelaskan, dan memang benar barang bukti yang dikembalikan itu milik klien kita Deferi Zan,” jelas Suwardi. seraya mengatakan,“Awalnya klien kita tidak ingin melapor karena sudah dianggap sebagai keluarga sendiri, tapi tidak hanya jam tangan saja, ada juga sendok sebanyak 720 buah dan 144 buah piring dengan merk HW,” paparnya.

Adapun barang bukti yang sudah diserahkan ke pihak Polisi, lanjut Suwardi, satu buah jam tangan merk Alexander Cristie Hitam-Kuning, dan Quick Silver warna Silver Hitam, sampel bukti sendok stainlees, dan sampel bukti piring merk HW berwarna putih dengan corak kuning emas. Dari barang bukti tersebut, kerugian ditafsir sekitar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).

Selain itu Suwardi menjelaskan, berkaitan dengan adanya dugaan penganiayaan atau pengroyokan yang dilakukan oleh Deferi Zan, S.E terhadap ZK seperti yang telah dilaporkan ZK kepada pihak Kepolisian beberapa waktu lalu, menurut Suwardi, sesuai dengan pengakuan kliennya dan beberapa saksi di TKP tidak adanya aksi penganiayaan ataupun pengroyokan yang dilakukan oleh Deferi Zan. 

“Kalau  menurut klien kita dan dari beberapa saksi tidak ada pengroyokan ataupun penganiayaan tapi kalau adanya adu argument iya, dan itu juga dipisahkan oleh para rekan-rekan wartawan yang kebetulan ada di TKP juga dan staff dari kantor PMD, SatPolPP juga melerai sudah berhenti dan Deferi Zan juga sudah pergi,” ujarnya.

Penanganan kasus ini telah diserahkan kepada pihak Kepolisian yaitu Polres Lampung Utara, dan diharapkan agar dapat diproses dengan cepat. Terakhir dijelaskan juga oleh Suwardi bahwa apabila kliennya tidak terbukti bersalah dalam laporan penganiayaan yang dilakukan oleh ZK tersebut, maka pihak Deferi Zan akan melaporkan kembali dengan perkara pencemaran nama baik, dan akan didampingi oleh kuasa hukumnya. (Lis/med)

Post A Comment: