Pringsewu (Pikiran Lampung) -
Tim cobra satnarkoba polres Pringsewu meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MAH (27), warga Pekon Ambarawa Barat Kecamatan Ambarawa, Pringsewu. 

Tersangka dibekuk polisi di jalan kesehatan kelurahan Pringsewu Timur, pada Kamis (4/11) malam, saat hendak bertransaksi narkoba dengan petugas polisi yang menyamar menjadi pembeli atau (undercover buyer).

Kasat narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom menjelaskan penangkapan terhadap pengedar narkoba tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Dari penyelidikan yang berhasil dihimpun MAH diketahui sering melakukan transaksi jual sabu di wilayah Kecamatan Ambarawa, Pringsewu dan sekitarnya.

"Berbekal dari informasi tersebut selanjutnya personil Satresnarkoba mengatur strategi dengan melakukan under cover buyer dengan memesan sabu dari tersangka MAH. Sesuai waktu dan tempat yang disepakati pada Kamis Malam, MAH langsung ditangkap saat itu juga tanpa melakukan perlawanan," ungkapnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK. Minggu (7/11/21) siang.

Dari tangan tersangka MAH ini, kata Kasat, petugas berhasil mengamankan barang bukti paket sabu dan tersangka langsung diamankan ke Mapolres Pringsewu untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dari tersangka MAH, petugas berhasil mengamankan dua plastik klip berisi sabu yang ditemukan dalam saku celana," terang Khairul

Dalam pemeriksaan, MAH mengaku sudah melakukan bisnis sabu selama empat bulan lantaran tidak mempunyai pekerjaan.

Tersangka mengakui mendapatkan sabu dari Seorang rekanya yang berdomisili diwilayah kabupaten Pesawaran.

"Motif pelaku melakukan penyalahgunaan narkotika karena motif ekonomi. Tidak mempunyai pekerjaan tetap dan perlu uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," kata khairul. 

Lebih lanjut kasat narkoba menyampaikan, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan sedang dalam proses pengembangan polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka MAH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"tersangka terancam hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara" tandasnya.(lis/supri)

Post A Comment: