Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Untuk Kali ke dua, jajaran PT Duma Karya Burian di laporkan ke pihak kepolisian, setelah sebelumnya sempat dilaporkan juga ke Polda Lampung namun belum diterima, kali ini ke Polresta Bandarlampung. Indikasi yang dilaporkan pun sangat serius dan bisa menyeret jajaran petinggi perusahaan itu ke ranah pidana, benarkah?... 

Diketahui, Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Duma Karya Burian Bandar Lampung didampingi oleh Aep Risnandar, S.H, selaku Advokasi PP SPEE FSPMI dari Jakarta dan PC SPEE FSPMI Lampung mendatangi Kantor Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung, Rabu (3/11/2021).

Kedatangan mereka untuk melaporkan PT. Duma Karya Burian, terkait dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh PT. DKB Lampung. Dengan sangkaan mengenai Pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting). Dimana awal kejadiannya, pihak pekerja meminta salinan Peraturan Perusahaan (PP) namun pihak perusahaan PT. DKB bersikukuh tidak mau memberikannya. Jelas apa yang dilakukan oleh perusahaan ini melanggar ketentuan Pasal 114 juncto 188 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga menimbulkan perselisihan hak yang berujung pada mogok kerja dan mengakibatkan ter PHK sepihak 13 orang pengurus serikat pekerja PUK SPEE FSPMI PT. DKB.


Hal ini diuraikan Adi Putra, Ketua PUK SPEE FSPMI PT. DKB Bandarlampung ke sejumlah awak mefia termasuk Pikiran Lampung 

Menurutnya, PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tanpa kejelasan prosedur  dan aturan diduga merupakan tindakan balasan yang dilakukan oleh PT. DKB terhadap 13 pekerja. 

" Half ini patut diduga, apa yang dilakukan perusahaan merupakan upaya pemberangusan Serikat Pekerja sesuai Pasal 28 juncto 43 UU No. 21 Tahun 2000 tentang SP/SB, " tambah Adi Putra. 

Dijelaskanya, mogok kerja yang merupakan hak dasar pekerja, ini sudah dilakukan pertama kali pada tanggal 29 juli sampai dengan 31 juli 2021. "Dikarenakan belum membuahkan hasil dilanjutkan kembali tanggal 9 september 2021 sampai dengan saat ini. Segala proses sudah di ltempuh, termasuk laporan pelanggaran ketenagakerjaan ke pengawas Disnakertrans Provinsi Lampung, "jelasnya. Namun, lajutnya, hal itu belum membuahkan hasil, b


" Bahkan ada dugaan Nota Pemeriksaan 1 dan 2 yang dikeluarkan bidang Pengawasan Ketenagakerjaan provinsi Lampung tertanggal 27 September 2021 dan 18 Oktober 2021, keluar dari esensi laporan yang dilakukan oleh serikat pekerja" Samsung Erick Meidiartha, Ketua PCEE Lampung. Kemudian juga Husni Anwar selaku bidang advokasi PCEE Lampung menambahkan bahwa PT. PLN (Persero) UID Lampung terkesan tutup mata terhadap permasalahan tersebut serta menutupi PT. DKB yang mengambil sebagian pekerjaan yaitu Billing Managemen tanpa ada legalitas Peraturan Perusahaan. "Maka setelah berkordinasi kepada semua perangkat struktural yang ada akhirnya PUK SPEE FSPMI PT. DKB bersama tim advokasi PCEE Lampung dan advokasi PPEE FSPMI yang langsung dipimpin oleh Ketua Umum SPEE FSPMI Hi. Abdul Bais sepakat melaporkan permasalahan tersebut ke Polresta Bandar Lampung, "jelasnya.

 Pada saat pelaporan Adi Putra yang didampingi kuasa hukumnya Aep Risnandar, S.H, sudah diterima dengan nomor: LP/B/2469/Xl/2021/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, bersamaan itu juga langsung dilakukan proses BAP oleh penyidik Polresta Bandar Lampung Terkait dugaan tindak pidana kejahatan Union Busting. 

"Pihak kepolisian kooperatif dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana kejahatan Union Busting yang dilakukan PT. DKB, selanjutnya proses hukum kita serahkan kepada penyidik Polresta Bandar Lampung dan berharap pihak Kepolisian bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut" ujar Aep Risnandar dalam menutup konferensi pers tersebut. (Wawan

Post A Comment: