Pringsewu (Pikiran Lampung
)--Seorang Pelaku spesialis pembobol swalayan berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Pringsewu.

Pelaku bernama Royani (31) berprofesi sebagai buruh dan mengaku berasal dari Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

“Pelaku berhasil dibekuk saat sedang melakukan aksinya disalah satu swalayan yang berlokasi jalan KH Gholib Pringsewu pada Kamis (11/11/21) sekira jam 04.00 Wib” Terang Wakapolres Pringsewu Kompol leksan Ariyanto, Sik dengan didampingi Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata pada saat Konferensi pers di mapolres setempat. Kamis (11/11/21) siang

Disampaikan Wakapolres Pringsewu, pelaku diketahui sudah 4 kali melakukan aksi pembobolan di 3 swalayan diwilayah Pringsewu dalam rentang waktu bulan Maret hingga November 2021.

Dengan rincian 2 kali di swalayan Indomaret yang berlokasi di jalan KH Gholib Podorejo Pringsewu, 1 kali di swalayan Alfa mart di jalan KH Gholib Pringsewu dan 1 kali di swalayan Alfa Mart di jalan jendral Sudirman Pajaresuk Pringsewu.

Dari 4 kali melakukan aksi pelaku berhasil menggasak barang yang utama jenis rokok dengan total kerugian mencapai Rp.105,5 juta.

Sementara itu Kasat reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menambahkan, Saat melakukan aksinya pelaku hanya seorang diri dengan cara masuk kedalam swalayan dengan terlebih dahulu membobol pintu ruko dengan menggunakan linggis kemudian memutus kabel sensor alarm di dalam swalayan selanjutnya menjarah barang-barang jenis rokok berbagai merk yang berada dalam gudang.

Alat yang digunakan pelaku antara lain linggis, gergaji besi, gunting dan tali tambang. 

“Barang hasil kejahatan rencanaya akan dijual oleh pelaku dan uangnya dipergunakan untuk bersenang senang” ungkap 

Sebelum tertangkap pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari lantai 3 ruko setinggi kurang lebih 13 meter, namun akhirnya berhasil dibekuk polisi.

“akibat terjatuh dari lantai 3 tersebut pelaku mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya dan sempat menjalani perobatan di salah satu rumah sakit di Pringsewu” jelasnya. 

Pengungkapan kasus itu sendiri berawal dari rekaman CCTV yang terpantau oleh manajemen Swalayan yang langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian.

Menerima laporan tersebut Polisi pun tak menunggu lama polisi langsung datang dan mengepung TKP. 

“Pelaku dapat dimanakan setelah nekat melompat dari lantai 3 swalayan”  

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari ratusan bungkus rokok berbagai merk, linggis, gergaji besi, gunting, tali tambang, tali rafia dan sejumlah kardus yang dipergunakan untuk membawa barang hasil kejahatan.

“Dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimasl 9 tahun penjara” tandasnya. (Lis/p1) 

Post A Comment: