Pringsewu (Pikiran Lampung )
-Tersangka tipu gelap fee proyek, Bambang Urip Tri Martono (54) didampingi pengacaranya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu oleh Kejaksaan Tinggi Lampung  setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditkrimsus Polda Lampung, Senin (01/11/2021).

Pengacara tersangka, Bambang Urip Tri Martono kepada awak media di kejaksaan negeri Pringsewu mengatakan, kliennya dilaporkan atas dugaan penipuan fee proyek sebesar 2,6 Milyar dan satu unit mobi Alvard warna hitam dengan nomor polisi B 2904 SRB.

"Kasus ini dilaporkan sejak bulan Juli 2019 di Polres Tanggamus seiring waktu di disposisikan ke Polres Pringsewu kemudian disposisi ke Polda Lampung, setelah gelar perkara dan penetapan tersangka, akhirnya klien dilimpahkan dari kejati Lampung ke Kejari Pringsewu", ungkapnya.

Yalva Sabri menambahkan, kliennya pada saat itu masih menjabat sebagai kepala rumah tangga wakil bupati Pringsewu .

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pringsewu Median Suwardi dikonfirmasi via telepon selulernya mengatakan bahwa benar ada pelimpahan tersangka atas nama Bambang Urip Tri Martono ke Kejaksaan Negeri Pringsewu karena lokasi tempatnya di wilayah Kabupaten Pringsewu.

"Tersangka didakwa dengan pasal 378 dan 372 KUHP selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan negeri Kota Agung, selanjutnya menunggu jadwal sidang", ujar Median. (Supri)

Post A Comment: