Tulangbawang (Pikiran Lampung)
- Program Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL) di Desa Catur Karya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, diduga telah disalahgunakan oleh oknum tertentu. 

Dari informasi yang ada, oknum di desa setempat ikut bermain untuk menarik dana dari warga yang ikut program ini. Menanggapi ini, LSM Libapan mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi dan akan segera dilaporkan ke pihak berwajib hasilnya. 

" Kami telah melakukan investigasi dan hasilnya akan kami laporkan ke pihak yang berwajib, "jelas Ketua LSM LiBAPAN Propinsi Lampung Junaidi, kemarin. Sebab, kata dia PTSL ini jelas program gratis dan tidak ada biayanya.

"Sungguh sangat disayangkan. Kepala desa yang diberi amanah oleh masyarakat agar bisa menjadi pemimpin yang baik justru diduga telah melakukan pungli pada program ini, "jelasnya. 

Apa lagi kata dia, ada dugaan jika kepala desa setempat ikut membawa nama institusi Polri saat menarik biaya ke warga. 

"Dengan berkata biaya sampul sertifikat sebesar Rp100,000 (seratus ribu rupiah) ini dari POLRES. Ini kan mencoreng institusi POLRI, "jelasnya.

Hal Ini kata dia, tidak bisa diabaikan ini harus ada tindakan hukum sesuai dengan hukum dan peraturan serta undang undang yang berlaku. " Ini harus diambil tindakan tegas karena sangat merugikan warga dan mencoreng institusi Nevada, "pungkasnya. (Tim) 

Post A Comment: