Jakarta (Pikiran Lampung)
-Perkara sidang gugatan pembatalan perjanjian PPJB dan perjanjian pengelolaan hotel antara para Investor Pemilik Unit Kondotel Hotel Le Eminence Puncak Ciloto Cianjur melawan Developer dan Operator hotel memasuki tahapan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Penggugat dan keterangan saksi dari pihak tergugat.

“Pelaku pembangunan/developer hanya berwenang mengelola sarusun selama masa transisi atau 1 tahun sejak sarusun selesai dibangum dan setelahnya diserahkan kepada pemilik” ujar Dr. Ilham Hermawan, SH, MH. saksi ahli dari Universitas Pancasila dan tim perumus beberapa perundang-undangan dibidang rumah susun Kementrian PUPR. 

“Developer menjadi pengelola hanya dimasa transisi selama 1 tahun sejak serah terima unit, developer wajib memfasilitasi terbentuknya P3SRS. Dalam Undang-undang Sarusun melekat kewajiban pemilik atau penghuni untuk membentuk wadah P3SRS. Kewajiban pemilik tidak bisa dipindahkan atau disubsitusikan” ujar saksi ahli dalam menjawab pertanyaan pengacara

“Tandatangan perjanjian pengelolaan tidak dibenarkan sebelum pembangunan selesai. Perjanjian pengelolaan dilakukan oleh P3SRS setelah masa transisi.” Ujar Dr. Ilham menambahkan

Adriansyah, SH selaku pengacara tergugat dari pihak Developer dan operator menanyakan, “Apakah penandatangan PPJB wajib dihadapan notaris?”

Jawab Dr. Ilham Hermawan dengan tanggap “Sesuai undang undang sarusun, PPJB sarusun dihadapan notaris” 

Di luar pengadilan tampak beberapa investor pemilik unit meramaikan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Cianjur. Sidang berjalan lancar dan tertib. “Kami datang langsung melihat persidangan, kami mencari keadilan hukum atas permasalahan kami. Kami pemilik tapi tidak memiliki hak layaknya pemilik. Hak-hak kami dihilangkan oleh jebakan perjanjian yang sudah kami tandatangani. Perjanjian yang isinya tanpa dibacakan dan dijelaskan saat tandatangan,"ujar Witjaksono salah satu pemilik.

“Perkara Perdata nomor perkara 15/Pdt.G/2021/Pn.Cjr. ini masih berproses. Kamis (9/12) agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.” Ujar Aan Rohaeni, SH. Selaku pengacara penggugat.

“Penjelasan saksi ahli sangat jelas, bahwa antara legalitas kepemilikan dan aturan pengelolaan yang dipakai harus singkron. Investor atau pemilik dan Developer serta pengelola harus hormati dan jalankan undang undang yang berlaku. Saya yakin Hakim akan memutuskan yang terbaik. Saya pantau perkara ini” Ujar Santoso, Komisi III DPR RI dari fraksi Demokrat. (*/wawan) 

Post A Comment: