Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Pinjaman online atau pinjol telah menjadi momok yang membuat gelisah warga serta apart Hukum, termasuk di Ptovinsi Lampung. 

Oleg karenanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat saat ini ada 104 penyelenggara P2P Lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Dan OJK sudah menutup 3.734 penyelenggara pinjol ilegal melalui SWI. Karena itu masyarakat diminta segera melaporkan ke Polri atau SWI jika menemukan adanya pinjol ilegal.

Deputi Direktur Pengawasan dan Perizinan Fintech OJK, Rati Connie Foda mengatakan untuk menghadapi maraknya fintech ilegal itu, OJK melakukan beberapa kebijakan, diantaranya edukasi masyarakat, update publikasi, peningkatan kerja sama antar lembaga, usulan dalam RUU PPSK, dan membuka kanal pengaduan konsumen.


“OJK melakukan edukasi offline dan online, melalui media massa danmedia sosial, serta saluran edukasi lainnya. OJK mengupdate publikasi, dengan melakukan pembaruan publikasi daftar penyelenggara fintech P2P Lending melalui media komunikasiOJK,” kata Rati Connie, dalam acara Pembekalan dan Media Update Kinerja Industri jasa keuangan Triwulan 3 2021 kepada media di Provinsi Lampung, 6 Desember 2021, di Bandar Lampung.

Untuk peningkatan jerja sama, OJK bersama Bank Indonesia, Polri, Kominfo, dan Kemenkop UKM (anggotaSatgas Waspada Investasi) melakukan pernyataan komitmen bersama pada tanggal 20 Agustus 2021 terkait meningkatkan pemberantasan pinjol ilegal. OJK, juga mengusulkan dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bahwa penyelenggara P2P Lending wajib berizin di OJK dan ada sanksi pidana bagi pelanggarnya,” katanya.

OJK juga membuka kanal pengaduan konsumen melalui WA, e-mail, call center bagi masyarakat yang bertanya tentang P2P lending legal.

Terkait peningkatan ekonomi masyarakat, OJK mendorong platform P2P Lending menyalurkan pendanaan ke UMKM dan berkontribusi dalam Gernas Bangga Buatan Indonesia. “OJK mendukung kerja sama platform P2P Lending dengan perbankan dan IJK lainnya. Ketentuan bank wajib menyalurkan kredit ke UMKM min 20% dari total kredit menjadi potensi kerja sama P2P Lending,” jelas Rati.

OJK memperkuat Industri P2P Lending bersama asosiasi didorongmengeksplorasi ekosistem produktif/UMKM secara optimal. OJK jugw mendorong platform P2P Lending untuk memfasilitasi pengajuan restrukturisasi pinjamanUMKM yang terdampak Covid-19. “Restrukturisasi harus mendapat persetujuan pemberi pinjaman. Total restrukturisasi pinjaman hingga Oktober 2021 di industri P2P Lending Rp1,35 Triliun,” ujarnya.OJK melakukan edukasimasyarakat bagaimanamemanfaatkan pinjaman online secara bijak, salah satunyamelalui edukasi agar pinjaman untuk kebutuhan produktif (bukan konsumtif).

“Upaya preventif dalam memberikan perlindungan kepada konsumen dilakukan melalui edukasi. Dengan literasi yang baik, maka calon konsumen memahami manfaat dan risiko bertransaksi denganplatform P2P Lending,” katanya.

Kemudian OJK melakukan oenekanan materi edukasi, yaitu memilih platform P2P Lending legal, menghitung kemampuan membayar pinjaman, meminjam untuk keperluan produktif, dan memahami isi perjanjian (khususnya bunga, tenor, denda, dan lainnya.  (San) 

Post A Comment: