Pesawaran (Pikiran Lampung
) - Realisasi proyek Jalan Way Semah- Sepakat di Kecamatan Gedong Tataan kembali mendapat sorotan publik. Sebab, walau menelan Dana yang 'Wah' namun kualitas Jalan tersebut jauh dari harapan. 

Berbagai elemen menuding jika diduga kuat ada permainan volume dan amputasi dana oleh oknum tertentu, baik di dinas PUPR Pesawaran maupun rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. 

Publik  juga menyoroti dugaan kerugian negara senilai Rp2 miliar terkait pelaksanaan Pembagunan Ruas Jalan Way Semah-sepakat (155) yang dilaksanakan oleh Nenggala Tama Raya dengan Konsultan PT. Sumber Daya dengan nilai kontrak 7 M TA APBD 2021 tersebut. 


Menanggapi ini, Ketua Forum wartawan profesional indonesia (FWPI/ FWPRO 1) Lampung Syahrullah.MA, minta aparat penegakan hukum (APH) di Lampung wajib tegak lurus dalam menjalankan undang-undang yang berkeadilan. Demi menjaga marwah dan cita-cita bangsa Indonesia, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

" Saya berharap ada keterbukaan, baik saat penyelidikan atau penyidikan dugaan maraknya korupsi di PUPR kabupaten Pesawaran  oleh penegak hukum sehingga masyarakat yakin atas dugaan korupsi. Seperti yang disampaikan oleh LSM FPPD di depan Kejati Lampung,"harapnya, Rabu (15/12/2021).  

Syahrul juga mengutip keterangan Korlap FPPD, Peryanda. " Di penghujung Tahun 2021 ini FPPD menyoroti kegiatan pekerjaan jalan di Kabupaten Pesawaran milik Dinas PUPR Bumi Andan Jejama yang diduga kuat syarat akan kolusi, korupsi dan Nepotisme. Amat disayangkan, temuan tersebut berbanding terbalik dari VISI pemerintahan Kabupaten Pesawaran "pesawaran lebih maju dan sejahtera dengan masyarakat yang lebih produktif, "kata Syahrul mengutip ucapan Korean FPPD. 

Terpisah, seperti disampaikan Syahrul, Peryanda menjelaskan nama pekerjaan yang tengah mereka sorot yaitu Pembagunan Ruas Jalan Way Semah-sepakat (155) yang dilaksanakan oleh Nenggala Tama Raya dengan Konsultan PT. Sumber Daya dengan nilai kontrak 7 M TA APBD 2021.

Berdasarkan hitungan perbandingan antara harga material dipasaran dengan anggaran yang digelontorkan serta temuan di lokasi pekerjaan kuat dugaan terjadi penggelembungan anggaran pada paket tersebut. Di duga terjadi kebocoran uang Negara dan merugikan perekonomian Negara.

Karena itu FPPD menyampaikan tuntutan : Mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung agar memeriksa Rekanan Pelaksana, PPTK, PPK, PA/KPA dan Pengawas Lapangan KEGIATAN diatas guna tegaknya suatu keadilan dan kepastian Hukum; Mendorong Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memeriksa Rekanan Pelaksana, PPTK, PPK, PA/KPA dan Pengawas Lapangan KEGIATAN di atas 

"Guna tegaknya suatu keadilan dan kepastian Hukum; Menekankan Kepada Kejaksaan Tinggi Lampung Agar Merespon Dengan cepat isu-isu Tipikor yang sedang berkembang di Provinsi Lampung wabil khusus di Kabupaten Pesawaran; dan Menegaskan kepada KEJATI Lampung supaya melaksanakan amanat Kejaksaan Agung dengan penuh tanggungjawab dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Lampung," tegas Peryanda. (wawan).

Post A Comment: