Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Merasa tidak puas atas apa yang mereka terima dari hasil jerih payahnya, suara buruh di Lampung kembali bergemuruh. 

Kali ini, Puluhan massa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Lampung, Rabu (8/12).

Aksi unjuk rasa ini, untuk menuntut agar kenaikan upah buruh (UMP/UMK) se-Lampung tahun 2022 dicabut dan direvisi menjadi 5 sampai dengan 10 persen, karena keputusan itu dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.


Selain tuntutan tersebut, puluhan masa juga meminta agar pemprov Lampung menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang dinyatakan cacat prosedural (formil) atau inskontitusional bersyarat.

"Kami hanya menuntut agar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui Dinas Tenaga Kerja untuk segera merevisi dan mencabut penetapan UMP dan UMK 2022 yang sudah ditetapkan sebelumnya, agar merujuk pada PP Nomor 78 tahun 2015," kata Koordinator Lapangan, Erick Mediarta.


"Kondisi ini semakin membuat terpuruknya pekerja/buruh sebab kenaikan upah minimum sebelumnya dirasa tidak memenuhi harapan atau tidak seimbang dengan pengeluaran akibat adanya kenaikan kebutuhan hidup," timpalnya. 

Maka dari itu, mereka menuntut pemerintah agar upah layak ditengah pandemi Covid-19 diberikan karena upah layak merupakan urat nadinya pekerja, sehingga menjadi bagian sangat penting dan tidak terpisahkan bagi kehidupan pekerja/buruh dan keluarganya guna mencapai kesejahteraan.

"Upah layak (upah yang dibutuhkan untuk hidup bermartabat) merupakan hak asasi manusia sebagaimana amanat pasal 27 ayat 2 UUD NKRI Tahun 1945 dan aturan internasional yang tertuang dalam pedoman PBB untuk bisnis dan hak asasi manusia," tutupnya.(vei) 

Post A Comment: