Lamsel (Pikiran Lampung)
- Aksi pencurian dab penyelundupan dari Sumatera ke Pulau Jawa berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian. 

Kali ini, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan, menggagalkan penyelundupan ribuan ekor burung yang tidak dilengkapi dokumen sah dari pelabuhan penyeberangan itu ke Jawa.

Kepala KSKP, Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, penyelundupan itu digagalkan di pintu masuk areal pemeriksaan seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Rabu (22/12/2021) pukul 23.00 WIB.

"Ribuan ekor burung itu dibawa menggunakan dua unit kendaraan fuso milik PT Anugrah Catur Putra Santoso dengan nomor polisi B 9224 UU dan B 9289 WF," katanya di Lampung Selatan, Kamis.


Dia menjelaskan burung tanpa dokumen sah tersebut dikemas menggunakan 56 boks keranjang warna putih yang berisi 1.930 ekor burung.

Di antaranya 13 boks berisi burung crocok sebanyak 455 ekor, 24 boks berisi burung ciblek sebanyak 840 ekor, 16 boks berisi burung gelatik sebanyak 560 ekor, dua boks berisi burung jalak sebanyak 40 ekor, dan satu boks berisi burung pleci sebanyak 35 ekor.

"Burung-burung tersebut diangkut oleh pengemudi bernama Suwandi (41) warga Palembang dan Ringga S Ilham (31) warga Jakarta Timur," kata dia.

Penggagalan tersebut berawal saat dua kendaraan dilakukan pemeriksaan di wilayah Pelabuhan Bakauheni. Burung tersebut diangkut dari Jalan Soekarno Hatta, Palembang dan akan dikirim ke wilayah Bekasi.

Berdasarkan keterangan kedua pengemudi, mereka mendapatkan bayaran sebesar Rp70 ribu per boks sampai lokasi tujuan.

"Dengan kerja sama anggota, kita bisa menggagalkan burung tersebut sebelum berhasil menyeberang. Atas perbuatan itu, kedua pengemudi telah melanggar Pasal 88 huruf a dan c UU RI No.21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan," katanya.(ant/p1) 

Post A Comment: