Mesuji (Pikiran Lampung/SMSI
)-Pelaku pembunuhan berdarah di Kabupaten Mesuji terhadap Andi Yendra alias Sifa (55) setelah tiga tahun buron akhirnya tertangkap. Oleh satuan Polres Mesuji di kabupaten Musi Banyuasin, provinsi Sumatera Selatan.

WS Pelaku pembunuhan yang sempat masuk Daftar pencarian orang (DPO) selama  pada tiga tahun telah diamankan kepolisian Mesuji. 

Tersangka ditangkap tim Unit Reskrim Polres Mesuji di tempat persembunyian di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Saat ini tersangka Ws masih diperiksa Polres Mesuji terkait motif pembunuhan dan siapa saja yang membantu pelarian.


Untuk saat ini pelaku WS dikenakan KHUP Pasal 338 yang berisi. “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selam lima belas tahun,"uar Kasat Reskrim Mesuji mewakili Kapolres mesuji. Selasa, 28 Desember 2021.

"Berdasarkan keterangan Masyarakat dan dan saksi mata yang melihat kejadian naas tak lain adalah anak kandung korban, tersangka WS menebas golok kebagian dada pinggang dan perut bapak saya secara babi buta." keterangan informasi tiga tahun lalu kepada awak media. 

Post A Comment: