Bandarlampung (Pikiran Lampung
) -Pengawasan ketenagakerjaan merupakan bagian penting dan tak terpisahkan dalam pencapaian hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. 

Maksud dan tujuan dibentuknya peraturan pengawasan ketenagakerjaan adalah dalam rangka transfaransi, akuntabilitas kinerja, dan keseragamaan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan. Sedangkan fungsi dari pengawasan ketenagakerjaan adalah penegakan hukum ketenagakerjaan. Dan bertujuan untuk memastikan dilaksanakannya norma ketenagakerjaan di perusahaan atau tempat kerja.

Berkaitan hal tersebut, Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Bandar Lampung melakukan aksi damai di Disnaker Provinsi Lampung.

 Menurut Erick Meidiartha, selaku Koordinator lapangan, aksi ini bertujuan dalam rangka memastikan dilaksanakannya pengawasan ketenagakerjaan sesuai Standard Operating Procedur (SOP). "Yang diatur dalam Permenaker No.33 Tahun 2016 berikut perubahannya Permenaker No.1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan,"jelasnya.

Aksi itu juga, lanjutnya, meminta transfaransi dari pengawas ketenagakerjaan dalam menangani permasalahan anggota. " Terutama anggota kami yang tergabung dalam PUK SPEE FSPMI PT. Duma Karya Burian Bandar Lampung, PUK SPEE FSPMI PT. Duma Karya Burian Lampung Selatan dan PUK SPEE FSPMI PT. Haleyora Powerindo Bandar Lampung., " jelasnya. 

Hal itu, kata Erik, yang menjadi pokok permasalahan perselisihan PUK SPEE FSPMI PT. DKB baik di Bandar Lampung maupun didn't Lampung Selatan. Yang terkait Peraturan Perusahaan PT. Duma Karya Burian. Dan berujung pada mogok kerja dan ter-PHK sepihak 12 Pengurus dan Anggota serikat pekerja.


"Sampai saat ini belum ada itikad baik dari perusahaan untuk penyelesaian masalah. Padahal peraturan perusahaan sangat penting dimana mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja. "Syarat-syarat kerja dan tata tertib di perusahaan. Kewajiban terkait peraturan perusahaan juga telah diatur dalam ketentuan pasal 114 Jo. 188 UU No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, yang mana apabila tidak dipenuhi oleh perusahaan ada ancaman sanksi pidananya, Kemudian juga Permasalahan tersebut sudah ditangani oleh Pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Lampung dan sudah dikeluarkannya Nota Pemeriksaan, "jelasnya.


Namun belum ada kejelasan serta pengambil langkah lebih kongrit dan nyata karena dugaan pelanggaran peraturan perusahaan yang dilakukan PT. DKB ada ancaman pidanya sehingga Pengawas berani untuk menaikan permasalahan tersebut ke ranah penyidikan sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1 dan 2) Permenaker No.33 Tahun 2016. 

"Kemudian terkait permasalahan anggota kami PUK SPEE FSPMI PT. Haleyora Powerindo Bandar Lampung terkait hak-hak normatif para pekerja yang belum oleh PT. Haleyora Power, dan juga permasalahan tersebut sudah disurati ke pengawas ketenagakerjaan sebanyak 2 kali, agar dilakukan pengawasan terhadap PT. Haleyora Power, tetapi hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak pengawasan, padahal serikat pekerja sudah mengajukn permohonan audiensi ke pengawas untuk membahas permasalahan tersebut, "urainya.

Bahwa sikap arogansi perusahaan dan pihak pengawas yang terkesan tidak ada ketegasan baik tindakan maupun waktu dalam menjalankan SOP tata cara pengawasan ketenagakerjaan, membuat kecewa 12 pengurus dan anggota PUK SPEE FSPMI PT. DKB Bandar Lampung dan PUK SPEE FSPMI PT. DKB Lampung Selatan yang ter-PHK sepihak oleh PT. DKB beserta para pekerja lainnya yang terdampak merasa terzhalimi dan terintimidasi serta merasa mendapat perlakuan diskriminasi juga tertekan secara psikologis. sehingga dirugikan secara waktu, energi dan hal-hal yang tidak terukur secara materiil namun dapat dirasakan. Kemudian yang terpenting apa yang para pekerja perjuangkan merupakan hak normatif dan cara-cara yang dilakukan dalam memperjuangkan hak-hak tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa oleh karena itu pada kesempatan aksi ini kami meminta kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Prov. Lampung sebagai berikut:

1. Tindak lanjuti Nota Pemeriksaan terhadap kepatuhan PT. DKB, apabila tidak dipenuhi oleh perusahaan naikan ke penyidikan;

2. Pekerjakan kembali 12 orang Pengurus dan Anggota PUK SPEE FSPMI PT. Duma Karya Burian Bandar Lampung, PUK SPEE FSPMI PT. Duma Karya Burian Lampung Selatan;

3.  Aktifkan BPJS Kesehatan ke-12 pekerja yang ter-PHK sepihak;

4.  Bayarkan Upah Pekerja yang mogok kerja;

5.  Tindak lanjuti  pengawasan ketenagakerjaan ke PT. Haleyora Power;

6. Tegakan dan jalankan SOP Pengawasan Ketenagakerjaan, serta evaluasi kinerja dan pelayanan  bidang pengawasan ketenagakerjaan sesuai ketentuan Permenaker No.33 Tahun 2016 berikut perubahannya Permenaker No.1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.

"Semua uraian-uraian tersebut di atas menjadi alasan kami turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi dan pembelaan terhadap anggota kami yang tergabung di Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) agar tidak termarjinalisasi, mendapatkan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja serta bentuk kepastian hukum sebagai warga negara Indonesia,"jelasnya.

Aksi para huruh ini berjalan terrible Dan family serta mematuhi protokol kesehatan. Kadisnakert Lampung Agus Nompitu hadir langsung menemui para pendemo. Pada kesempatan itu, Kadis berjanji akan mengevaluasi kinerja pengawas ketenagakerjaan. (Wawan)







 

Post A Comment: