Ilustrasi. Ist

Bandarlampung (Pikiran Lampung
)-Dana Desa sejatinya dikeluarkan pemerintah untuk pembangunan dan kesejahteraan warga. Bukan untuk dinikmati atau disalahgunakan oleh oknum aparat atau kepala desa, seperti yang terjadi di Kabupaten Tanggamus ini 

Dimana, karena terbukti 'mainkan' Dana Desa Kepala Pekon Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Muflihan, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Tanjung Karang .

Hal ini belum cukup, terdakwa juga wajib mengganti uang Rp1,056 miliar, subsider 1 tahun 8 bulan, dengan denda Rp100 juta, Kamis 9 Desember 20201.


Majelis hakim menyatakan Muflihan dinyatakan terbukti melakukan korupsi Dana Desa hingga Rp1,056 miliar juga dibebankan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya itu dengan subsidair 1 tahun dan 8 bulan. “Terdakwa divonis hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan penjara, dan dikenakan pidana tambahan berupa Uang Pengganti Kerugian Negara,” kata Ketua Majelis Hakim Hakim Ketua Hendro Wicaksono.

Hakim menyatakan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera menyetorkan uang penitipan yang telah disita oleh penyidik sejumlah Rp208,4 Juta ke Kas Negara sebagai bagian pengembalian kerugian keuangan Negara

Post A Comment: