Lamteng (Pikiran Lampung
)- Prestasi gemilang ditoreskan jajaran Polres Lampumg Tengah,.khususnya Tim gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Polsek Way Pengubuan. 

Dimana, kurang dari 1 x 24 jam berhasil menangkap satu pelaku kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Jimmy Y (21) warga Dsn. VIII Kamp. Gunung Jadi Kec. Terusan Nyunyai Lampung Tengah, Jumat (17/12/2021) pukul 11.00 Wib.


Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya.,S.I.K, Kasat Reskrim  AKP Edy Qorinas, S.H., M.H didampingi oleh Kasi Humas Iptu Sayidina Ali, Ipda Pande Putu S.Tr.K menggelar Pers Rilis di Ruang Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah terkait kasus Pencurian dengan kekerasan di Jalintim Kamp. Lempuyang Bandar Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah.

Edy Qorinas, S.H., M.H menjelaskan kejadian curas yang terjadi pada hari Rabu (15/12/2021) Jam 21.30 WIB, Tkp di Jalintim Kamp. Lempuyang Bandar Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah di dekat perumahan BTN, Ketika korban pulang dari kerja berdua berboncengan naik sepeda motor dipepet oleh dua orang pelaku yang berboncengan dan menyuruh  “ berhenti Kamu “ sambil menendang korban dan terjatuh  Lalu sepeda Motor Dirampas oleh Pelaku dan diancam menggunakan senjata tajam,  sehingga salah satu korban mengalami luka dibagian tangannya dan sepeda motor korban dibawa Pelaku.

Setelah menerima laporan Korban “ Kami meluncur ke Tkp  dan dari Tkp dapat kita peroleh beberapa keterangan mengerucut beberapa nama terduga pelaku, alhamdulilah tadi malam salah satu pelaku utama berhasil kita tangkap berikut barang bukti yang kita amankan  adalah alat yang digunakan pelaku untuk memepet Korban yaitu Sepeda Motor Suzuki FU.


Peran Pelaku Jimmy Y adalah Menyediakan fasilitas / Alat yang digunakan Pelaku dan turut serta dalam kejahatan serta berperan menyembunyikan barang bukti Milik Korban sepeda motor Honda Beat warna Silver tahun 2020 dengan Nopol : BE 2422 G.

"Dari beberapa Pelaku yang belum kita dapatkan, kami  dihimbau Kepada Keluarganya atau Pelakunya Langsung untuk Menyerahkan diri Ke Polres lampung Tengah, walaupun anda Bersembunyi kami akan mengejarnya  dimana ada kejahatan kami akan memberantasnya” ungkapnya.  

Atas perbuatannya pelaku Jimmy dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara’’demikian pungkasnya. 


Residivis Pelaku Curas Menyerahkan Dir
i

 Setelah dihimbau oleh Kasat Reskrim  AKP Edy Qorinas, S.H., M.H Melalui konfresi Press dengan awak Media kemarin teman pelaku Jimmy (Yang sudah tertangkap)  Semalam diserahkan oleh Keluarganya kepada Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Pelaku Berinisial AS Als Aris S (19) Warga Dusun VIII Kampung Gunung Jadi Kec Terusan Nyunyai Lampung Tengah, Jum,at (17/12/2021). 

Kasat Reskrim  AKP Edy Qorinas, S.H., M.H Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya.,S.I.K yang semalam melakukan penggalangan dan pembinaan kepada keluarga Pelaku untuk menyerahkan dan Pelaku AS Als Aris menyerahkan diri diantar keluarganya. 

Lebih Lanjut Kasat menjelaskan “ Pelaku AS Als Aris melalukan Curas Bersama Jimmy dengan Korban Widia warga Terbanggi Besar bersama kawanya Adek yang mengalami luka bacok di kedua tangannya saat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Silver tahun 2020 dengan Nopol : BE 2422 G, di Jalintim Kamp. Lempuyang Bandar Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah di dekat perumahan BTN, Rabu (15/12/2021) Jam 21.30 WIB.  

Korban Adek sempat dirawat dirumah sakit namun kondisinya sekarang sudah pulang kerumah dan sudah bias dimintai keterangan, dan dari Pelaku Jimmy dapat disita alat yang digunakan pelaku untuk memepet Korban yaitu Sepeda Motor Suzuki FU.

Setelah Pelaku AS Als Aris Menyerahkan diri dan dilakukan Introgasi mengakui telah melakukan curas 2 kali di wilayah Way Pengubuan Lampung Tengah, dan team tekab 308 Polres Lamteng sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang lainnya” Kata Qorinas .

Atas perbuatannya pelaku AS Als Aris dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara’’ Demikian tutupnya. (Humas LT). (hms/wan) 

Post A Comment: