Ilustrasi saat musim salju di Kota Paris. Foto ist

Bandarlampung (Pikiran.Lampung
)- Berlibur bersama ke suatu tempat bersama keluarga adalah hak setiap individual. Namun, jika meninggalkan tugas dan melanggar aturan negara seperti yang dilakukan oleh oknum pejabat Pemprov Lampung ini, tentu tidak baik juga. 

Dari informasi yang Ada, oknum Kabid Dinas Perkebunan Provinsi Lampung ER, yang pelesiran ke luar negeri saat musim omicron ternyata bersama suaminya yang anggota DPRD Provinsi Lampung AS. Keduanya sama bolos dari tugas abdi negara di Legislatif dan Eksekutif. 


Padahal, sebelumnya, Pemerintah melalui Menkomarives Luhut Binsar panjaitan, meminta Warga Negara Indonesia (WNI) untuk tidak bepergian ke luar negeri. Aturan itujuga berlaku untuk pejabat negara.

“Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” tegas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Desember 2021 lalu.

Namun, AS yang juga anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Lampung berliburan bersama istrinya yang ASN di Pemrov Lampung. Liburan AS dan ER beserta keluarganya itu juga diposting di Tiktok, yang memamerkan kebahagian mereka berlibur dan bermain salju di luar negeri.

AS mengakui memang istrinya bersalah telah bepergian ke luar negeri di saat adanya larangan cuti bagi ASN. “Ya memang keliru itu. Sebenarnya memang tidak boleh cuti,” kata AS kepada wartawan.

Sekdaprov Fahrizal Darminto mengatakan, ASN tersebut sedang diperiksa oleh Inspektorat. “Sudah diperiksa Inspektorat. Untuk sanksi nanti tunggu hasil pemeriksaan,” ujarnya. (Tim)

Post A Comment: