Lamsel (Pikiran Lampung)
- Gerak cepat jajaran Polsek Penengahan untuk meringkus pelaku kejahatan di wilayahnya patut mendapatkan apresiasi tersendiri. 

Pasalnya, hanya memerlukan tiga jam usai menerima laporan, Tim Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Penengahan AKP Setyo Budi Howo, SH MH ini berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di tempat yang berbeda.

Keduanya yakni  RIS (22) warga Dusun Sri Pendowo Desa Sri Pendowo Kecamatan Ketapang Lamsel dan IW (26) warga Dusun Taman Baru Desa Taman Baru Kecamatan Penengahan  Lampung Selatan.


Kapolsek Penengahan AKP Setio Budi Howo, SH MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Selasa (11/1/2022) membenarkan  bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi, Senin (10/1/2022) sekitar pukul 03.00 wib di rumah korban Supardi (50) warga Dusun II Sri Pendowo Rt/Rw 006/002 Desa Sri Pendowo Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan. 


Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni RIS (22) warga Dusun Sri Pendowo Desa Sri Pendowo Kecamatan Ketapang Lamsel dan  IW (26) warga Dusun Taman Baru Desa Taman Baru Kecamatan Penengahan  Lampung Selatan.

" Keduanya  kami amankan di tempat berbeda, RIS (pelaku curanmor) di Sri Pendowo Ketapang dan IW (penadah)  di Taman Baru Penengahan. Para pelaku kami amankan setelah pihaknya mendapatkan laporan tindak pidana pencurian sepeda motor Merkn Honda Beat No. Pol BE 5263 OH, warna Putih Biru, yang terjadi pada hari senin tanggal 10 Januari 2022 sekira jam 03.30 wib di  Dusun II Sri Pendowo Rt/Rw 006/002 Desa Sri Pendowo Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan atas nama  korban Supardi (50) . Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Penengahan dan ditindak lanjuti.

Kronologis kejadian yakni pada hari Senin (10/1/2022)  sekira jam 03.30 Wib di dalam rumah milik pelapor di Dusun Sri Pendowo Rt/Rw 006/002, Desa Sri Pendowo Kecamatan Ketapang Lamsel, pelaku yang belum diketahui identitasnya masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela bagian samping ruang tamu.

Setelah berada di dalam rumah langsung mengambil sepeda motor jenis Honda Beat Nomor Polisi BE 5263 OH yang diparkir diruang tamu dan mendorong keluar melalui pintu utama rumah korban. "Setelah dirasa aman pelaku langsung melarikan kendaraan kendaraan hasil kejahatanya yang akhirnya berhasil kami amankan," ungkapnya.

Saat ini kedua pelaku bersama.barang buktinya berupa 1 (atu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat No. Pol BE 5263 OH, warna Putih Biru,  (di sita dari Pelaku IW / penadah ). 

1 (satu) buah STNK  Sepeda Motor Merk Honda Beat No. Pol BE 5263 OH, aas nama M. AMINUDIN ARHAB  beserta  1 (satu) buah BPKB .

1 (satu) unit Sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam Lis Putih tanpa dokumen yang digunakan oleh pelaku saat melakukan Curat di rumah korban (Disita dari pelaku RIS)

Uang  sisa penjualan 1 (satu) unit sepeda motor beat Senilai Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) (di sita dari pelaku RIS). 

1 (satu) unit Handphone merk Iphone 6 warna Pink ( di sita dari  pelaku RIS) dan

1 (satu) unit Handphone merk Vivo type S1 warna Biru (di sita dari pelaku IW ) sudah.diamankan di Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut. (Hms/ed)

Post A Comment: