Pringsewu (Pikiran Lampung
) - Dugaan Penipuan dengan menilep uang rekannya sendiri, dengan mencatut nama Fauzi Wakil Bupati Pringsewu, terdakwa Bambang Urip ,  dituntut jaksa penuntut unum dengan Tuntutan pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Kasus ini sekarang rupanya sudah mulai ada titik terang bahwa kasus ini adalah kasus tindak pidana penipuan  yang dilakukan oleh terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dengan Tuntutan Pidana Penjara 3 tahun 6 Bulan.

Tutuntutan Jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Bambang Urip, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Lampung,  Sabi'in yang berlangsung secara virtual di gedung Pengadilan Negeri Kota Agung Kabupaten Tanggamus pada Rabu (22/12/2021) beberapa bulan yang lalu. 

Pada sidang tuntutan dipimpin oleh Ari Kurniawan. S.H,  hanya dihadiri oleh tim pengacara Bambang, Nurul Syamsi,  mewakili Yalva Sabri. SH. 

Terdakwa Bambang Urip yang bekerja sebagai Cleaning Service berdasarkan SK Bupati Pringsewu, dituntut bedasarkan laporan dari rekannya sendiri Ajarudin,  saat itu Ajarudin yang akrab dipanggil Aan, melapor  ke Polres Tanggamus dengan nomor Laporan,  No. LP/B-795/VII/2019/LPG/RES TGMS Tanggal 11 Juni 2019 dengan barang bukti mobil Alphard B - 2904 - SBR. 

Laporan kasus tersebut pun berpindah ke Polres Pringsewu,  karena Kabupaten Pringsewu sudah mempunyai Polres tersendiri,  dan oleh Polres Pringsewu kemudian di limpahkan ke Polda Lampung,  akhirnya kasus inipun mulai menemui titik terang setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, dengan dibacakan tuntutan oleh Jaksa penuntut    Umum di Pengadilan Kota Agung Kabupaten Tanggamus. 

Di tempat terpisah salah satu saksi dalam persidangan terdakwa Bambang Urip, Paiman, yang akrab dipanggil pakde, saat ditemui,

menuturkan, “Saya sangat heran padahal Terdakwa Bambang mengenal saya dan keluarga saya bertahun-tahun, seperti keluarga tersendiri, namun saat sidang begitu ditanya oleh hakim, menjawab tidak mengenal saya: tutur Paiman.

Paiman, lebih jauh menceriterakan, bahwa dirinya pernah diperiksa di Polres Tanggamus saat itu, saya sampaikan,  berkaitan mobil Alphard yang menjadi barang bukti, awalnya, menurut Paiman dirinya merasa cemburu dan tanya ke pak Fauzi, ” Pak. Saya yang malang melintang kampanye, itu kok malah Bambang yang pakai Mobil Alphard?” kata Paiman Pak Fauzi, menjawab “Pakde gak usah ikut-ikutan tentang mobil, Saya juga tidak Tahu itu Mobil siapa, kalau mobil saya ya pasti saya taruh di ruang garasi rumah saya, bukan di garasi sebelah, karena saya juga tidak tahu itu mobil siapa, Pakde pakai mobil yang ada gambarnya saja. Inilah yang dikatakan pak Fauzi, ujar Paiman.

Paiman menuturkan , kalau mobil itu dititipkan Ajr dirumahnya, karena mobil itu di bawa oleh anaknya Bambang di rumah mantan istrinya di Waluyojati, dari situlah mobil diambil oleh Ajr, karena selama ini Ajr mencari-cari keberadaan Mobil tersebut, maka oleh Ajr mobil itu diambil dan dititipkan di rumah saya kurang lebih selama 4 bulan. Ungkap Paiman.

Menyikapi kasus Penipuan dimana terdakwa dituntut dengan hukuman 3 tahun 6 bulan, aktivis dari People Wath Corruption, Hz. Alqibni, menyatakan, bahwa dirinya mengaku mengamati proses jalannya Kasus yang dilaporkan sejak tahun 2019, yang membawa-bawa nama Wakil Bupati Pringsewu oleh terdakwa, dari tuntutan jaksa bahwa itu adalah kasus penipuan, dan tidak ada unsur Korupsi atau kerugian Negara, ujarnya.

Senada dengan yang dikatakan Grace P.N.S.H,  salah satu pengacara dan mantan Ketua Kantor Bantuan Hukum (KBH) Lampung ini, saat dimintai pendapatnya, mengatakan, Sudah ada titik terang kasus yang selama ini digembar-gemborkan menyangkut nama pejabat di Kabupaten Pringsewu, ternyata setelah proses persidangan dan menghadirkan puluhan saksi, bahwa kasus itu adalah kasus penipuan dan terdakwa sudah dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa 3 tahun 6 bulan. Jadi tidak ada lagi dugaan gratifikasi maupun kerugian Negara, ujar Grace.P.N.S.H (Tim)

Post A Comment: