Ilustrasi. Ist

Lamsel (Pikiran Lampung
) - Warga Kabupaten Lampung Selatan kembali dihebohkan dengan adanya berita asusila yang menimpa anak-anak. 

Beruntung tim Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut.

Para pelaku yang diamankan yakni FER (18) dan MAR (31) keduanya warga Desa Banding Kecamatan Rajabasa Kebupaten Lampung Selatan, pada hari Rabu (12/1/2022) sekitar pukul 20.00 wib di kediamanya tanpa melakukan perlawanan.

” Kedua pelaku kami amankan di kediamannya masing-masing tanpa melakukan perlawanan saat ditangkap, ”jelas Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra, SH MH mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Jumat (14/1/2022).

Dua pelaku itu yakni, FER (18) dan MAR (31),  warga Desa Banding Kecamatan Rajabasa Kebupaten Lampung Selatan.

Mantan Kapolsek Penengahan ini menjelaskan, bahwa keduanya ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban NA (16) salah satu pelajar yang juga tercatat sebagai warga Kecamatan Kalianda Lamsel pada hari Kamis (06/01/2022) pukul 20.00 wib di Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan.

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Kamis (06/01/2022) sekitar pukul 20.00 wib di Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa, pelaku FER dan MAR mengajak korban jalan dengan mengunakan kendaraan angkutan pedesaan, kemudian dalam perjalanan pelaku memberikan minuman keras (Miras) jenis anggur merah kepada korban.

Tah hanya itu, pelaku kemudian meraba payudara dan kelamin korban dan diciumi, atas kejadian tersebut orang tua korban yang mendapatkan laporan dari korban, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamsel dan ditindak lanjuti, serta dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.'ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku yang dijerat dengan

Pasal 82 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, bersama barang buktinya sudah diamankan di Polres Lampung Selatan, guna penyidikan lebih lanjut, “pungkasnya.(tim/p1) 

Post A Comment: