Lamteng (Pikiran Lampung) -.
Kapolsek Seputih Surabaya turun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku curat bersama Kanit Reskrim dan anggota di sebuah warung nasi goreng pasar Gaya Baru I Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah. Ahad (16/1/22) sekira pukul 18.00 Wib. 

Salah satu pelaku curat inisial MS (18), kata Kapolsek yang merupakan warga Dsn. III Kamp. Gaya Baru V Kec. Bandar Surabaya berhasil diamankan, "Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainya KA (24) di rumahnya Dsn. III Kp. Gaya Baru V Kec. Bandar Surabaya Kab. Lampung Tengah.’’jelasnya.


Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya,S.Ik, Kapolsek Seputih Surabaya  Iptu Y.Budi Santoso menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang hendak mencuri sepeda motornya warga Dsn. VIII Kamp. Sumber Agung Kec. Bandar Surabaya Kab. Lampung Tengah.

Kronologis kejadian pada Jum’at (14/1/22) sekira pukul 23.00 Wib sepulang dari melihat hiburan Orgen Tunggal di Kamp. Sumber Agung dengan menggunakan sepeda motor F1 ZR warna Hitam No.Pol : B-4084-ZX milik korban lalu sepeda motor tersebut diparkirkan di teras L samping rumah korban dan korban masuk ke dalam rumah.

Selanjutnya sekira pukul 01.30 Wib dini hari sepeda motor korban dituntun oleh dua orang tidak dikenal lima meter dari teras rumah kemudian sepeda motor tersebut diengkol-engkol oleh pelaku dan diketahui oleh korban.

Melihat kejadian tersebut korban langsung mengejar para pelaku namun dapat melarikan diri ke perkebunan sawit yang berada tidak jauh dari rumahnya sementara sepeda motor korban ditinggalkan oleh pelaku,

Setelah korban kembali ke rumah, ia menemukan 1 (Satu) pasang Sandal dan 1 (Satu) Unit Hp merk Xiomi Redmi 5 warna silver yang diduga barang tersebut adalah milik salah satu pelaku kemudian melaporkanya ke Polsek Seputih Surabaya. 

Atas laporan tersebut, Kapolsek. bersama Kanit Res dan anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku curat. "Berikut barang bukti 1 (Satu) Unit sepeda motor F1 ZR Warna Hitam No.Pol : B-4084-ZX , 1 (Satu) Unit Hp Xiomi Redmi 5.A Warna Silver, 1 (Satu) pasang Sandal Warna Coklat Merk Lacoste, 1 (Satu) Potong kaos oblong warna putih motif biru hitam bertuliskan Skilltrack merk Black Flash, 1 (Satu) buah topi warna hitam.”terang Iptu Budi.

Pelaku MS dan KA berikut barang bukti diamankan ke Polsek Seputih Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatanya para pelaku dijerat  dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.’’demikian pungkasnya (Hms/wan)

Post A Comment: