Lamsel Pikiran Lampung
) - Jajaran Satres Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor  (curanmor), Selasa (04-01-2022) sekitar pukul 20.00 Wib.

Kronologi kejadian, pada hari Jumat, 26 Maret 2021 sekitar pukul 17.00 Wib di Pinggir Jalan areal persawahan Dusun Banjarsari, Desa Kalisari, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, telah terjadi pencurian dengan pemberatan (curanmor) 1(satu) unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA R, warna hitam. Dengan Nopol BE 6618 DC ,Noka: MH3D700283847795,Nosin: 4D7847812 milik korban USMAN IMAM TURMUDZI bin LATHOIF. 


Kasus ini bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir Jalan areal persawahan, saat korban sedang bekerja di sawah datanglah pelaku at as nama HERIYADI (DPO/yang berperan mengambil sepeda motor korban) dan ALDI KURNIAWAN alias ACENG ( pelaku yang tertangkap, berperan mengawasi situasi sekitar. 

Pelaku mengambil sepeda motor korban, diduga menggunakan kunci leter T sebagai kunci palsu, kemudian pelaku tersebut menghidupkan mesin  dan membawa kabur sepeda motor milik korban.

Saat korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada, dia segera menghubungi saudaranya ZAINURI untuk menghadang di persimpangan bilamana pelaku yang mencuri sepeda motor miliknya melintasi Persimpangan Dusun Banjar Sari, hingga kemudian saksi ZAINURI pun melihat sepeda motor di kendarai oleh pelaku An.HERIYADI (DPO), yang di ikuti oleh pelaku lainnya An. AlDl KURNIAWAN alias ACENG bin SURADI yang mengendarai sepeda motor milik pelaku, kemudian saat tiba persimpangan,saksi ZAINURI pun menendang pelaku HERIYADI (DPO) hingga membuat sepeda motor korban yang di kendarai pelaku berikut pelaku HERIYADI jatuh ke siring sehingga warga setempat pun berhasil mengamankan sepeda motor milik korban.


Sedangkan saat itu teman pelaku An.ALDI KURNIAWAN alias ACENG, menghampiri pelaku HERIYADI untuk membawa pelaku HERIYADI (DPO) kabur dari kejaran masa, hingga pelaku ALDI KURNIAWAN pun berhasil membonceng pelaku HERIYADI, namun saat itu warga setempat masih mengejar pelaku, hingga saat pelaku ALDI KURNIAWAN alias ACENG yang sedang melintasi SD Muhamadiyah di Dusun Tangkit Batu, sepeda motor yang dikendarai pelaku tergelincir hingga menyebabkan kedua pelaku terjatuh, akhirnya kemudian pelaku HERIYADI (DPO) kembali menghidupkan sepeda motor dan kabur ke arah Desa Rulung,

 Sedangkan pelaku ALDI KURNIAWAN berlari ke arah kebun hingga berhasil di kejar oleh warga setempat dan amankan oleh warga setempat selanjutnya anggota Polsek datang untuk mengamankan tersangka KURNIAWAN berikut barang bukti dibawa ke Polsek Natar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dan melapor ke Polsek Natar. Sedangkan terhadap pelaku An  HERIYADI saat itu belum diketahui keberadaannya dan dibuatkan (DPO).

Kronologis Penangkapan, Terhadap pelaku An. Aldi Kurniawan alias Aceng telah dilakukan penangkapan dan telah dilakukan penyidikan, saat ini sedang menjalani hukuman di LP Kalianda. Sementara terhadap tersangka Heriyadi  berhasil melarikan diri, dan jadi DPO dan telah dilakukan  upaya penyelidikan, sehingga Pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2021, sekitar pukul 20.00 Wib, Jajaran Unit Reskrim mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka Heriyadi di rumah kontrakan Dusun Sinar Banten Desa Sidosari Kecamatan Natar.

Selanjutnya  Unit Reskrim Polsek Natar dan Polres Lamsel di Pimpin oleh Panit II Reskrim, melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari hasil introgasi awal tersangka mengakui telah melakukan pencurian milik korban An.Turmuzi pada hari Jumat tgl 26 maret 2021 di areal persawahan dusun Banjar Sari Desa Kalisari Kec.Natar, tersangka juga mengakui, melakukan pencurian sepeda motor di beberapa TKP lainnya.

Selanjutnya terhadap tersangka diamankan, dibawa ke Polsek Natar guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Barang Bukti yang dapat diamankan 1(satu) buah kunci leter T milik tersangka,Tindakan kepolisian, Menerima Laporan Polisi, Memeriksa saksi saksi, Mengamankan Barang Bukti dan Mengirimkan Berkas Perkara ke JPU. (San).

Post A Comment: