Lamsel (Pikiran Lampung) -
Jajaran Polsek Tanjung Bintang  Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengamankan AR (27) warga Desa Sukajaya Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (31/01/2022)

Tersangka berhasil diamankan di Dusun Gunung Besi Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu, (29/1/2022) sekitar pukul 20.00 Wib.

Pengamanan pelaku, setelah pihak kepolisian Tanjung Bintang mendapatkan laporan dari salah seorang korban curat Agus Ariyanto, pada hari Rabu (26/1/2022). Warga Desa Sukanegara.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Faria Arista, SH, SIK, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin SIK, SH, MSi, membenarkan hal ini. 

“Kami berhasil amankan pelaku AR (27) warga Desa Sukajaya Kecamatan Katibung Lamsel, Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 20.00 wib di Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang,” kata dia

Selain itu juga Kapolsek menjelaskan bahwa, pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah melalui pintu samping, kemudian lansung menguras barang-barang berharga milik korban.

“Menurut penuturan korban barang-barang yang di gasak oleh pelaku di antaranya panci yang berisikan logan mulia jenis Emas dengan rincian 2 buah kalung masing-masing seberat 10 gram,”tutur kapolsek. 

Bukan itu saja pelaku juga menggondol 2 (dua) Cincin seberat 5 (lima) gram dan 3 (tiga) gram yang diletakan di atas lemari ruang makan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 22.500.000.

"Saat ini pelaku kami amankan bersama sejumlah barang bukti berupa 2 (dua) buah panci/dandang dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kami jeratpasal 363 KUHP.” tutup kapolsek. (Lis/p1) 

Post A Comment: